QueenNews.co.id / Pesisir Barat — Upaya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) untuk menindaklanjuti dugaan setoran wajib sebesar 20% pada 45 paket proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tahun Anggaran 2025 berakhir dengan tanda tanya besar. Setelah berjanji mendalami kasus ini, salah satu anggotanya kini memilih bungkam saat diminta pertanggungjawaban publik atas hasil hearing.
Dugaan setoran ilegal senilai 20% dari total nilai proyek Disdikbud Pesibar ini merupakan isu serius terkait penyalahgunaan anggaran negara yang wajib diungkap tuntas oleh lembaga legislatif.
Pada Rabu (12/11/2025), salah satu anggota Komisi III DPRD Pesibar, Mulyadi, merespons pemberitaan ini dengan antusias. Ditemui di kantornya, Mulyadi menyatakan akan segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
"Menarik barang itu bang. Nanti akan kita panggil kepala dinasnya, prosedurnya memang seperti itu, nanti akan ketahuan hasilnya setelah Kadis-nya diminta keterangan," ujar Mulyadi, mengakui urgensi untuk memanggil Kepala Disdikbud Pesibar.
Namun, dalam pernyataan yang sama, Mulyadi secara spesifik meminta agar media menangguhkan publikasi statemennya hingga proses pemanggilan dan hearing selesai dilaksanakan. Permintaan ini disanggupi demi menghormati proses internal lembaga pengawasan.
Setelah penantian kurang lebih satu minggu sejak janji tersebut, Komisi III DPRD Pesibar dikonfirmasi telah menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama pihak Disdikbud pada Senin (11/11/2025). Kegiatan ini diharapkan menjadi titik terang atas nasib dugaan fee proyek yang membebani anggaran pendidikan tersebut.
Ironisnya, momentum yang seharusnya menjadi pembuktian janji transparansi justru berubah menjadi kerahasiaan.
Ketika dikonfirmasi perihal hasil temuan dan keterangan yang didapat dari Kepala Disdikbud dalam hearing tersebut, Mulyadi, anggota Komisi III yang sebelumnya vokal, mendadak menghindar.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui saluran komunikasi pribadinya (WhatsApp) pada hari yang sama setelah hearing berlangsung tidak mendapat respons. Panggilan telepon yang dilayangkan ke nomor pribadinya tidak dihiraukan, meskipun status WhatsApp-nya terpantau aktif. Pesan suara yang dikirimkan pun dibiarkan tanpa tanggapan.
Sikap menghindar dari wakil rakyat ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai akuntabilitas dan keberanian DPRD dalam mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dugaan setoran 20% menyangkut uang rakyat dan kepentingan publik dalam sektor pendidikan. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi eksekutif, kegagalan Komisi III—melalui anggotanya—untuk segera menyampaikan hasil temuan kepada publik setelah proses audit internal selesai dapat diartikan sebagai upaya menutup-nutupi fakta atau adanya tekanan dari pihak tertentu.
Publik Pesisir Barat berhak mengetahui apakah dugaan fee proyek tersebut terbukti, bagaimana langkah mitigasi yang akan diambil DPRD, dan sanksi apa yang dijatuhkan. Kebungkaman yang terjadi setelah janji transparansi merupakan preseden buruk dalam fungsi pengawasan legislatif.
(Budi Irawan - Redaksi)


