QueenNews.co.id / Lampung – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gembok dan Rubik, menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (14/10/2025). Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran tahun anggaran 2023-2024 pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut LSM, indikasi penyimpangan tersebut mencakup sejumlah proyek infrastruktur, pembangunan sekolah, hingga belanja rutin di Sekretariat DPRD dengan total nilai kontrak dan pagu mencapai puluhan miliar rupiah.
Temuan Indikasi Penyimpangan di Tiga OPD
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Ketua LSM Gembok, Andre Saputra, menyoroti empat paket pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan dengan total nilai kontrak mencapai Rp25,8 miliar dalam kurun 2023-2024.
Tahun 2023:
Peningkatan/Pemeliharaan Berkala Jalan Banjar Negeri-Mendati (Ngambur) senilai Rp11,7 miliar (dimenangkan CV Putra Palapa).
Penggantian Jembatan Banjar Negeri-Mendati senilai Rp2,3 miliar (oleh CV Flamboyan).
Tahun 2024:
Peningkatan Jalan Sukanegara-Gedung Cahaya Kuningan senilai Rp8,6 miliar (dikerjakan CV Sesilia Putri).
Rehabilitasi Jalan Bendungan Mendati Pekon Mon senilai hampir Rp3 miliar (oleh CV Putra Sarana Konstruksi).
2. Dinas Pendidikan
Ketua LSM Rubik, Feri Yulizar, menyebut dugaan penyimpangan juga terjadi di Disdikbud, terutama terkait proyek pembangunan gedung sekolah dasar.
Tahun 2023: Tiga pembangunan gedung SD dengan total kontrak Rp1,8 miliar, meliputi SDN 59 Krui, SDN 77 Krui, dan SDN 57 Krui.
Tahun 2024: Dua kegiatan belanja modal bangunan gedung tempat pendidikan dengan pagu total mencapai Rp12,2 miliar yang realisasinya dipertanyakan.
3. Sekretariat DPRD
Feri juga menyoroti kejanggalan dalam pengelolaan anggaran rutin Sekretariat DPRD tahun 2024 yang dinilai tidak proporsional. Anggaran yang dicurigai meliputi:
Belanja makanan dan minuman rapat senilai Rp1,1 miliar.
Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD dengan pagu Rp9,1 miliar.
Belanja jasa tenaga kebersihan senilai Rp358 juta.
Anggaran medical check up DPRD senilai Rp400 juta.
Kunjungan kerja dalam daerah Rp223 juta.
Berbagai belanja pakaian dinas, sipil lengkap, dan pakaian adat total Rp337,5 juta.
Tuntutan Audit dan Klarifikasi
LSM Gembok dan Rubik menilai besaran anggaran tersebut memerlukan audit mendalam karena dianggap tidak wajar.
"Kami mendesak Kejati Lampung segera membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini," tegas Feri Yulizar.
Hingga berita ini diterbitkan, ketiga OPD terkait yang telah disurati oleh LSM Gembok dan Rubik belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi mengenai tuduhan dugaan penyelewengan anggaran tersebut.(*)

