QueenNews.Co / BANDARLAMPUNG — Suasana di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung malam ini, Selasa, 28 April 2026, mendadak mencekam. Pantauan tim investigasi di lokasi menunjukkan aktivitas yang tidak biasa. Sebuah mobil tahanan berwarna hijau gelap telah disiagakan di depan pintu keluar ruang pemeriksaan khusus, untuk menjemput mantan orang nomor satu Lampung yang sudah resmi mengenakan rompi merah muda.
Perjalanan kasus yang menjerat Dr. (H.C.) Ir. H. Arinal Djunaidi (Arjuna)—yang menyandang gelar adat 'Sutan Dalom Pemukamarga' bermula dari dugaan penyimpangan dana *Participating Interest* (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana yang seharusnya menjadi angin segar bagi pembangunan daerah senilai kurang lebih Rp271,5 miliar (USD 17,2 juta), diduga kuat "menguap" melalui skema pengelolaan yang tidak transparan.
Penyelidikan maraton yang dimulai sejak akhir 2024 hingga puncaknya pada pemeriksaan intensif April 2026 ini, telah mengungkap fakta-fakta mengejutkan:
Penyitaan Aset Fantastis: Penyidik sebelumnya telah mengamankan aset senilai Rp38,5 miliar yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut, mulai dari logam mulia, kendaraan mewah, hingga dokumen deposito.
Fokus Pemeriksaan: Arinal dicecar mengenai perannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada PT Lampung Jasa Utama (LJU), induk dari PT LEB, yang mengelola dana bagi hasil dari Pertamina Hulu Energi.
Kehadiran mobil tahanan di lobi utama menjadi sinyalemen bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk melakukan penahanan subjektif demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah ini penting untuk memastikan tidak adanya upaya penghilangan barang bukti atau pelarian, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya di lokasi.
Kasus ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan ujian berat bagi kredibilitas kepemimpinan di Lampung. Arinal, yang dikenal dengan gelar menterengnya, kini harus berhadapan dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor. Publik kini menunggu: apakah keadilan akan tegak, ataukah ini hanya akan menjadi babak baru dari drama hukum yang panjang?
Informasi untuk publik ketahui:
Penyidik menyita berbagai bentuk aset yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana korupsi tersebut:
1. Sertifikat Properti: Sebanyak 29 sertifikat tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi. Ini melampaui jumlah aset properti yang ia laporkan dalam LHKPN (yang sebelumnya hanya tercatat 15 unit).
2. Kendaraan Mewah: 7 unit mobil dari berbagai tipe.
3. Logam Mulia: Emas atau logam mulia seberat 645 gram.
4. Uang Tunai & Simpanan: Sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing.
5. Sejumlah dokumen Deposito.
Penyitaan ini menjadi poin krusial dalam pemberitaan investigasi karena ditemukan selisih yang mencolok antara harta yang dilaporkan secara resmi dengan kenyataan di lapangan.
Tercatat sebesar Rp28,6 miliar. Harta yang Disita Kejati: Mencapai Rp38,5 miliar. Terdapat sekitar Rp10 miliar harta yang tidak terdata atau tidak dilaporkan dalam LHKPN namun berhasil diamankan oleh penyidik.
Meskipun Arinal sempat membantah adanya penyitaan saat keluar dari ruang pemeriksaan, pihak Kejati Lampung melalui Aspidsus Armen Wijaya telah menegaskan bahwa aset-aset tersebut kini telah diamankan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Bandarlampung sebagai penguat pembuktian di persidangan.(TIMel)
.png)