Eks Caleg Gerindra I Nyoman Sariana Kembali Berulah, Kini Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Publisher
0

QueenNews.co.id / Denpasar — I Nyoman Sariana alias Dede, seorang mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan oleh seorang perempuan bernama Netti pada Selasa (3/9/2025), menyusul unggahan provokatif di media sosial yang diduga merusak reputasi Netti.


Melalui akun Facebook dan Instagram-nya, Sariana mengunggah video unjuk rasa yang disertai narasi menyudutkan Netti. Postingan tersebut juga tersebar luas di grup-grup WhatsApp, membuat Netti merasa diprovokasi seolah-olah memiliki permusuhan dengan masyarakat Bali dan kepolisian.


"Unggahan tersebut sangat merugikan klien kami, baik secara pribadi, profesi, maupun keselamatan dirinya," ujar DR. I Ketut Suartha, S.H., M.H., kuasa hukum Netti dari Basudewa Krishna Law Office.


Jejak Kriminal Terungkap: Pernah Jadi Dalang Penculikan

Fakta mengejutkan terungkap saat rekam jejak Sariana diketahui. Berdasarkan arsip pemberitaan, pada tahun 2013, saat masih berstatus caleg, ia pernah ditangkap polisi karena menjadi dalang penculikan di Karanganyar, Jawa Tengah. Bersama lima rekannya, Sariana menculik seorang pengusaha rental mobil bernama Ridzky Zulfikar karena persoalan utang piutang.


Korban bahkan sempat diancam akan dibunuh dengan cara diceburkan ke laut atau dilempar ke rel kereta api jika tidak menyerahkan uang tebusan. Aksi keji ini berhasil digagalkan setelah polisi melacak sinyal ponsel korban dan menggerebek para pelaku. Atas perbuatannya, Sariana dijerat Pasal 333 dan 351 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Publik Minta Polisi Bertindak Tegas

Kasus ini memicu reaksi keras dari publik, yang menilai figur dengan rekam jejak kriminal seharusnya tidak diberi ruang untuk menyebarkan fitnah, apalagi melalui media sosial yang dapat merusak keharmonisan. "Orang dengan catatan hitam masa lalu masih saja berulah. Sudah saatnya aparat bertindak tegas," ujar salah satu aktivis siber di Denpasar.


Laporan Netti kini sudah diterima oleh SPKT Polda Bali dan sedang dalam proses penyelidikan. Sariana terancam dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik. Publik menanti langkah tegas kepolisian dalam menangani sosok dengan riwayat kriminal yang berulang seperti Nyoman Sariana.(Redaksi) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!