
QUEENNEWS.CO.ID / Halmahera Selatan, 20 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Seorang warga, PA Tusin, merasa diperlakukan tidak adil setelah lahan miliknya seluas 30x19 meter digunakan oleh Dinas PUPR tanpa adarugi yang jelas hingga hari ini.
Lahan tersebut berada tepat di belakang kantor Dinas PUPR dan telah digunakan untuk keperluan pemerintah. Namun ironisnya, hak pemilik tanah seperti diabaikan. Seluruh dokumen kepemilikan, termasuk surat tanah, telah diserahkan oleh PA Tusin kepada pihak dinas. Namun hingga kini, pembayaran tak kunjung direalisasikan.
"Sudah jelas tanah itu milik saya. Surat-surat sudah mereka ambil. Tapi sampai sekarang saya tidak diberi kepastian kapan dibayar. Ini namanya merampas hak warga secara halus," ungkap PA Tusin dengan nada geram.
Lebih parahnya lagi, saat PA Tusin berusaha meminta kejelasan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ia justru mendapat perlakuan tak pantas.
"Saya datang ke kantor BPKAD, tapi mereka malah bilang: 'Sudah, Pak, tidak usah datang-datang lagi.' Apa itu bukan penghinaan terhadap rakyat kecil yang menuntut haknya?" tegasnya.
Alih-alih menyelesaikan kewajiban, dua instansi terkait—Dinas PUPR dan BPKAD—justru saling lempar tanggung jawab. PUPR berdalih proses pembayaran berada di tangan BPKAD, sementara BPKAD menuding PUPR belum menyelesaikan administrasi.
PA Tusin pun terkatung-katung di tengah birokrasi yang lamban dan tidak bertanggung jawab.
“Saya bolak-balik dari kantor PUPR ke BPKAD seperti bola pingpong. Tapi tidak ada satupun yang mau bertanggung jawab. Ini jelas pelecehan terhadap hak warga,” tambahnya.
Kasus yang menimpa PA Tusin bukanlah satu-satunya. Pemkab Halmahera Selatan sebelumnya juga digugat sejumlah warga atas lahan yang dipakai pemerintah namun tak kunjung dibayar. Bahkan, dalam beberapa kasus, warga sampai harus memalang kantor pemerintah sebagai bentuk protes.
Perlakuan terhadap PA Tusin mencerminkan lemahnya etika pelayanan publik, minimnya transparansi, dan buruknya tata kelola aset di daerah.
"Pemerintah daerah seharusnya menjadi pelindung hak rakyat, bukan pengabaian seperti ini," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
PA Tusin kini hanya berharap pemerintah daerah tidak terus bersembunyi di balik meja birokrasi. Ia meminta agar pembayaran segera dituntaskan tanpa harus melalui proses yang merendahkan warga.
“Saya bukan minta belas kasihan. Saya hanya minta hak saya dibayar. Lahan saya dipakai, tapi saya diperlakukan seolah tidak ada artinya,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUPR maupun BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan. Redaksi
.png)