Sidang Perkara Pidana di PN. Sdn Memanas: Pesakitan Merasa Identitasnya Dipalsukan Jaksa

Melanniati
0


Lampung Timur / QueenNews.co.id Sidang ke-5 Perkara Pidana No. 54/Pid.Sus/2025/PN. Sdn yang digelar pada Kamis (24/4/2025) diwarnai ketegangan. Pesakitan dalam perkara tersebut, yang hanya diinisialkan sebagai "M.U", melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak terima atas dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Penuntut Umum (PU) berinisial "R.S".


Usai persidangan, Moch. Ansory, S.H., selaku kuasa hukum M.U., menyampaikan kepada awak media Rajawali bahwa pihaknya menilai surat dakwaan yang dikeluarkan oleh PU dengan Nomor Register Perkara: PDM-21 SKD/02/2025 berpotensi batal demi hukum. Ansory berargumen bahwa surat dakwaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Lebih lanjut, Ansory bahkan menuding Penuntut Umum "R.S" dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung atas dugaan pemalsuan identitas kliennya, M.U.


"Terungkap di persidangan bahwa Penuntut Umum diduga telah memalsukan identitas M.U. Hal ini dilakukan dengan cara melimpahkan berkas perkara terdakwa atas nama MUHAMMAD UMAR Bin ABU THOLIB, namun memalsukan identitas pesakitan menjadi M.U. Tindakan ini jelas merugikan klien kami dan perkara ini menjadi heboh," tegas Moch. Ansory kepada media.


Menyikapi dugaan pemalsuan identitas tersebut, pihak M.U., melalui kuasa hukumnya, menyatakan tengah merencanakan langkah hukum dengan melaporkan Penuntut Umum "R.S" kepada pihak berwajib. Demikian informasi yang disampaikan Moch. Ansory kepada media Rajawali (Red. 24-04-2025).


Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri terkait tudingan pemalsuan identitas ini. Perkembangan selanjutnya dari kasus yang menarik perhatian ini akan terus dipantau oleh redaksi.(Red) 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!