
JAKARTA — Jaringan Monitor Keuangan Negara (JMKN) resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa, 06 Oktober 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta penyimpangan teknis pengerjaan pada tiga proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.
Ketua Umum JMKN, Dapid Novian Mastur, menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan tersebut disusun berdasarkan hasil pengumpulan data (PULLDATA), penelaahan dokumen anggaran, hingga peninjauan langsung ke lokasi proyek di lapangan.
"Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara pada pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PSDA Provinsi Lampung. Oleh karena itu, kami meminta KPK RI turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan audit investigatif," ujar Dapid dalam keterangannya.
Detail 3 Proyek PSDA Lampung yang Dilaporkan
Dalam berkas laporannya ke KPK, tim gabungan membeberkan uraian fisik dan administratif terkait tiga paket pekerjaan:
1. Pembangunan Embung / Bangunan Penampung Air Kemiling, Bandar Lampung (TA 2025)
Nilai Kontrak: Rp6,98 Miliar (HPS: Rp7,05 Miliar) yang dikerjakan oleh CV. Raden Galuh.
Uraian Temuan: Bangunan penahan banjir ini dilaporkan sudah mengalami kerusakan parah meski belum lama selesai dikerjakan. Ditemukan retakan besar, tanah amblas/longsor pada jalur masuk dan keluar air, hasil pengecoran beton yang tidak sempurna hingga besi tulangan terlihat menganga akibat tidak dipadatkan dengan vibrator, serta kerusakan pada area pagar dan vegetasi penunjang.
2. Pembangunan Perkuatan Tebing Way Melesom, Kabupaten Pesisir Barat (TA 2024)
Nilai Kontrak: Rp3,93 Miliar (HPS: Rp3,99 Miliar) oleh CV Aqua Prima Sejahtera.
Uraian Temuan: Pekerjaan disinyalir dibuat asal-jadian dan menyalahi spesifikasi teknis. Di antaranya penggunaan material batu bulat dan penimbunan menggunakan pasir laut lokal, kawat bronjong yang tidak sesuai standar pabrikasi, tidak dipasangnya cerucuk kayu Dolken di bawah struktur bronjong, hingga ketiadaan sepatu pondasi yang menyebabkan struktur rawan amblas.
3. Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kelurahan Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung (TA 2025). Nilai Kontrak: Rp594,5 Juta (HPS: Rp604,9 Juta) oleh CV Sapo Neduh Construction.
Uraian Temuan: Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, pengerjaan proyek paket ini dicatat dalam kondisi tergolong baik, rapi, dan kokoh tanpa temuan kerusakan fisik yang berarti, sehingga dijadikan bahan pembanding kualitas pengerjaan terhadap paket proyek lainnya.
Desak Pengusutan hingga "Setoran Proyek"
Selain temuan fisik di lapangan, Dapid Novian Mastur mengindikasikan adanya persekongkolan dalam proses lelang serta lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan pengawas.
"Kami mendesak penyidik KPK RI tidak hanya memeriksa fisik pengerjaan, tetapi juga mengusut tuntas indikasi pengondisian pemenang lelang hingga dugaan praktik setoran proyek di lingkungan Dinas PSDA Provinsi Lampung," tegas Dapid.
Laporan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh komisi antirasuah demi menyelamatkan uang negara dan memastikan kualitas pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung berjalan sesuai ketentuan hukum. (rls)
