JAKARTA — Gerakan Pemuda Anti Korupsi (G-PAK) hari ini menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menyerahkan dokumen laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung.
Laporan resmi dengan Nomor: IST/SL-KPK-PERKIM-L-101/10/2026 tersebut membongkar tabir dugaan rekayasa lelang (bid rigging), pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), praktik suap setoran komisi (kickback) sebesar 10%–20%, hingga indikasi pengondisian hukum (legal shield) senilai puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2024, 2025, hingga 2026.
Presidium Nasional G-PAK, Farochi, menyampaikan dengan tegas periksa dan tangkap Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung serta para kontraktor yang terlibat.
"Hari ini kami melaporkan Dinas PKPCK, kami mendesak KPK untuk memeriksa kepala dinas, jajaran pokja pengadaan, PPK, dan para direktur kontraktor pemenang tunggal yang diduga melakukan pengondisian anggaran!"
"Temuan tim kami membuktikan rata-rata efisiensi anggaran lelang 13 proyek kakap TA 2024–2025 HANYA 0,79%! Ini bukan persaingan bisnis wajar, ini adalah Mimikri Kompetisi alias lelang pengondisian yang diduga kuat HPS-nya sudah dibocorkan dan dijual sebelum lelang dimulai. Uang rakyat yang seharusnya membangun perumahan dan pemukiman kumuh warga Lampung justru dirampok secara telanjang!"
Tak hanya menyoroti rekayasa proyek TA 2024–2025, G-PAK juga menyoroti kejanggalan ekstrem pada alokasi APBD Murni TA 2026. Berdasarkan hasil investigatif dan penelusuran dokumen anggaran per Juni 2026, Dinas PKPCK Lampung mengalokasikan anggaran fantastis senilai puluhan miliar untuk membangun dan merehabilitasi puluhan gedung/fasilitas instansi kejaksaan di berbagai wilayah Lampung.
Sekjen G-PAK, menegaskan bahwa modus pembagian paket proyek ini berindikasi kuat sebagai bentuk Institutional Bribery (gratifikasi institusional massal) untuk memandulkan penegakan hukum lokal.
"Bagaimana mungkin anggaran dinas rakyat yang harusnya dipakai untuk pemukiman warga miskin dan infrastruktur sipil, malah diprioritaskan hingga puluhan Miliar untuk memanjakan fasilitas instansi penegak hukum? Ini bentuk pengondisian hukum yang sangat ugal-ugalan! Kami minta KPK RI melakukan supervisi total dan memanggil seluruh oknum terkait tanpa pandang bulu!"
Menutup keterangannya, G-PAK menegaskan tidak akan menghentikan langkah hukum maupun gerakan publik sebelum para pihak terlapor diperiksa secara transparan.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada sikap responsif dan iktikad baik dari Dinas PKPCK Provinsi Lampung untuk mempertanggungjawabkan temuan ini, kami pastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas!" (rls)
