Skandal "Arisan Bodong" Palsu: Akun TikTok Info Pandeglang Dron Dipolisikan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU PDP

Admin Redaksi
0

QueenNews.co / SERANG — Jagat maya dihebohkan dengan langkah hukum tegas yang diambil oleh seorang warga berinisial D. Didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H. & Partners, Denisa resmi melaporkan pemilik akun TikTok @Info Pandeglang Dron ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Jumat (18/9/2026).

Laporan ini dilayangkan buntut dari unggahan konten video bernarasi fitnah yang menuding keluarga korban terlibat dalam kasus penipuan berkedok arisan fiktif.

Perkara ini bermula pada 16 September 2026. Akun TikTok Info Pandeglang Dron mengunggah sebuah konten video yang memampang foto Denisa bersama suami dan anak mereka.

Unggahan tersebut diberi judul provokatif: "Lelang Arisan Bodong" Penipuan mencapai 2.8 M.

Berdasarkan investigasi awal dan klarifikasi pihak korban, narasi tersebut dipastikan sepenuhnya hoaks (berita bohong) dan tidak memiliki dasar kebenaran faktual. Tak hanya mencemarkan nama baik, tindakan tersebut juga menyerang kehormatan keluarga serta mengabaikan privasi dengan mengekspos anak di bawah umur ke ruang publik tanpa izin.

Tim kuasa hukum Denisa yang terdiri dari Adv. Suganda, S.H., M.H., dan Adv. Supiani, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah melalui kajian mendalam terhadap bukti-bukti digital, narasi video, serta fakta hukum yang ada.
> "Setelah kami pelajari narasi dalam berita tersebut, melihat fakta hukumnya, serta menganalisis bukti video, unsur pelanggaran UU ITE-nya sangat terpenuhi," tegas Adv. Suganda kepada awak media di Mapolda Banten.
Senada dengan rekannya, Adv. Supiani, S.H., menyoroti aspek perlindungan data pribadi dan hak anak yang turut dilanggar dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyebaran foto seseorang beserta anggota keluarga tanpa hak dan izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Dalam Laporan Pengaduan tersebut, pihak pelapor turut mencantumkan sejumlah pasal berlapis untuk menjerat pemilik akun, di antaranya:
 * Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
 * Pasal 65 jo. Pasal 67 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
 * Aspek hukum terkait perlindungan anak akibat penyalahgunaan foto anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola media sosial dan akun anonim agar tidak menyebarkan informasi mentah yang berpotensi menjadi fitnah, pembunuhan karakter (character assassination), serta pelanggaran privasi.

Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (bagi media) serta etika bermedia sosial, penyebaran informasi wajib berlandaskan asas praduga tak bersalah, akurasi, dan konfirmasi. Tindakan menyebar hoaks yang disertai foto keluarga dan anak di bawah umur merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum siber di Indonesia.(Red)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!