
Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung terkait rencana pinjaman daerah senilai sekitar Rp1 triliun.
FORMMASI menilai nilai pinjaman tersebut bukan angka kecil sehingga perlu mendapat pengawasan dan pemeriksaan secara transparan, khususnya terkait peruntukan, mekanisme pengadaan, pelaksanaan proyek, hingga potensi risiko terhadap keuangan daerah. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sendiri merupakan salah satu lembaga yang menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah untuk kebutuhan infrastruktur dan layanan publik.
Sekretaris Jenderal FORMMASI, Dapid Novian Mastur, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Polda Metro Jaya pada 9 September 2026. Aksi tersebut akan digelar pada Selasa, 15 September 2026 di depan Kejaksaan Agung RI, sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan pinjaman tersebut.
“Ini bukan uang yang sedikit. Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pinjaman sekitar Rp1 triliun tersebut, mulai dari dasar pengajuan, persetujuan, penggunaan anggaran, proyek yang dibiayai, proses pengadaan, sampai dengan pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” ujar Dapid.
Menurut FORMMASI, pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun benturan kepentingan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari pembiayaan tersebut. FORMMASI meminta Kejaksaan Agung menelusuri secara independen apabila terdapat hubungan antara pengambil kebijakan dengan pihak-pihak yang berpotensi memperoleh manfaat dari proyek infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman daerah.
FORMMASI juga mempertanyakan peran DPRD Provinsi Lampung dalam proses persetujuan dan pengawasan pinjaman tersebut. Menurut Dapid, publik berhak mengetahui sejauh mana pembahasan dilakukan secara kritis, termasuk bagaimana kemampuan fiskal daerah untuk membayar kewajiban pinjaman tersebut. “Pertanyaannya sederhana: kalau pendapatan daerah sedang menghadapi tekanan, dasar perhitungan kemampuan membayar utang Rp1 triliun itu seperti apa? Ini yang harus dibuka kepada publik,” katanya.
Selain itu Dapid menilai sikap DPRD yang dinilai relatif mulus dalam pembahasan pinjaman tersebut perlu menjadi bagian dari perhatian aparat penegak hukum. Iya juga menyebut muncul spekulasi di ruang publik mengenai kemungkinan adanya political cartel atau kepentingan politik-ekonomi dalam proses tersebut. Namun, menurutnya, spekulasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan.
“Kami tidak menuduh DPRD menerima jatah atau terjadi pembagian kepentingan. Justru kami meminta Kejagung memeriksa apakah ada atau tidaknya kepentingan tertentu di balik proses tersebut. Kalau memang bersih, tunjukkan melalui pemeriksaan yang terbuka,” tegasnya.
Desakan tersebut turut dikaitkan FORMMASI dengan latar belakang keluarga Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Sejumlah sumber pemberitaan menyebut ayah Gubernur Mirza, Faisol Djausal, merupakan pengusaha di bidang konstruksi. Fakta mengenai latar belakang tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konflik kepentingan, namun menurut FORMMASI kondisi tersebut menjadi alasan agar seluruh proses pengadaan dan proyek yang menggunakan pembiayaan daerah diperiksa secara independen dan transparan.
“Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti. Justru karena itu kami meminta aparat penegak hukum memeriksa secara mendalam apakah ada conflict of interest, siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana proses penentuan proyek, dan apakah terdapat hubungan kepentingan dengan pihak-pihak tertentu. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan,” tegas Dapid.
Dalam aksi 15 September 2026, FORMMASI juga akan membawa sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. FORMMASI menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan merupakan bahan pengaduan dan aspirasi masyarakat yang masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian oleh lembaga berwenang. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip praduga tak bersalah. (rls)
