Mengapa Polresta Bandar Lampung Belum Tangkap Mantan TNI Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak?

Melanniati
0



QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG — Enam bulan sudah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung mengendap.


Di atas kertas, hukum menjanjikan perlindungan bagi E (13), seorang anak yatim piatu yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Namun di lapangan, keadilan baginya seolah berjalan di tempat.


Hingga Juli 2026, pria berinisial HS—mantan oknum anggota TNI sekaligus ayah tiri korban—yang telah berstatus sebagai buron, belum juga berhasil diringkus oleh aparat penegak hukum.


Dugaan lambannya penanganan kasus ini memicu pertanyaan besar: Mengapa seorang terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bisa melenggang bebas selama setengah tahun tanpa terdeteksi?


Tragedi yang menimpa E merupakan potret kelam kerentanan anak di bawah umur. Kasus ini baru terkuak lewat momentum yang memilukan. Pada 9 Januari 2026, ibu kandung E mengembuskan napas terakhirnya. Di tengah kedukaan yang mendalam akibat kehilangan tiang sandaran hidup, E memberanikan diri membongkar trauma batin yang selama ini ia pendam sendiri.


Kepada bibinya, L, anak perempuan yang kini sebatang kara itu mengaku telah berulang kali menjadi korban kebiadaban ayah tirinya, HS. Berdasarkan keterangan keluarga, aksi bejat tersebut diduga kuat terjadi secara beruntun sepanjang medio Oktober hingga November 2025.


Dua hari setelah pengakuan sang anak, tepatnya 11 Januari 2026, pihak keluarga langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan HS ke Polresta Bandar Lampung.


Langkah hukum yang ditempuh keluarga awalnya memberikan secercah harapan. Penyidik Polresta Bandar Lampung bergerak melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan. Korban bahkan telah divisum dan dimintai keterangan. Polisi pun kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap HS—sebuah langkah administratif yang mengonfirmasi bahwa keberadaan terduga pelaku telah raib dari radar.


Namun, setelah langkah tersebut, progres kasus ini seolah membentur dinding tebal. Enam bulan berlalu tanpa ada rilis resmi mengenai penangkapan atau titik terang keberadaan pelaku.


"Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Yang kami harapkan bukan hal yang berlebihan, hanya agar proses hukum berjalan dan terduga pelaku dapat segera ditemukan sehingga korban bisa kembali menjalani hidup dengan tenang," tutur L dengan nada getir saat ditemui jurnalis.


Kekecewaan keluarga beralasan. Berlarut-larutnya penangkapan HS tidak hanya menunda kepastian hukum bagi E, tetapi juga memperpanjang masa traumatis yang harus ditanggungnya.


Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa dampak dari lambatnya penangkapan ini tidak sekadar soal kepastian hukum, melainkan juga menyangkut keselamatan nyawa. Pihak keluarga mengaku, sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi, mereka sempat menerima ancaman dari HS.


Kini, dengan status HS yang masih berkeliaran bebas, korban dan keluarga besarnya terpaksa hidup dalam ketakutan kolektif yang mencekam. Mereka merasa tidak ada tempat yang benar-benar aman selama predator yang menghancurkan masa depan E belum berada di balik jeruji besi.


Aspek perlindungan saksi dan korban dalam kasus ini dinilai sangat mendesak namun abai dari perhatian utama aparat.


Mengingat latar belakang HS yang merupakan mantan anggota TNI, pihak keluarga menduga adanya potensi jaringan atau kemampuan pelaku untuk meloloskan diri dari kejaran petugas, termasuk kemungkinan melarikan diri ke luar Provinsi Lampung.


Atas dasar itulah, keluarga korban kini melayangkan desakan terbuka dan meminta atensi langsung dari jajaran tertinggi kepolisian: Kapolri, Kabareskrim Polri, Kapolda Lampung, hingga Kapolresta Bandar Lampung.


Mereka menuntut adanya koordinasi lintas wilayah (Polda dan Polres di luar Lampung) yang taktis dan serius, bukan sekadar penanganan normatif di atas meja kerja. Kasus kekerasan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya membutuhkan komitmen luar biasa pula.


Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik terkait keberimbangan berita, independensi, dan asas praduga tak bersalah, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi serta membuka ruang seluas-luasnya bagi Polresta Bandar Lampung untuk memberikan keterangan resmi terkait kendala penangkapan, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak HS atau kuasa hukumnya guna mengklarifikasi tudingan ini.(Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!