Langkah konstitusional ini ditempuh menyusul lambannya respons dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung dalam menindaklanjuti dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan pejabat Pengadilan Agama (PA) Tulang Bawang Barat, I I dengan L , seorang oknum pejabat di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah.
Kasus ini bermula dari temuan investigatif DPW SWI Lampung atas dugaan hubungan gelap antara sesama pejabat struktural di lingkungan peradilan agama tersebut. Ironisnya, hubungan terlarang ini melibatkan pihak yang telah memiliki ikatan pernikahan sah.
L diketahui merupakan seorang perempuan berstatus bersuami, di mana sang suami F merupakan pegawai yang bertugas di PTA Bandar Lampung.
Sebagai aparatur peradilan yang memegang teguh sumpah jabatan dan Kode Etik Pegawai Mahkamah Agung, tindakan kedua oknum pejabat tersebut dinilai telah mencoreng marwah lembaga penegak hukum.
"Mereka adalah pejabat struktural yang seharusnya menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Tindakan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan, etika birokrasi, dan kepercayaan publik," tegas Ketua DPW SWI Lampung, Melanniati.
Sebelum memutuskan membawa kasus ini ke tingkat pusat, DPW SWI Lampung telah berinisiatif menempuh jalur koordinasi internal dengan pihak PTA Bandar Lampung. Dalam pertemuan awal, majelis hakim di lingkungan PTA sempat memberikan respons positif serta mempersilakan pihak SWI menyerahkan alat bukti melalui staf pelayanan.
Namun, kendala administratif dan etik muncul ketika bukti-bukti awal telah dikirimkan. Hingga berita ini diturunkan, saluran komunikasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dengan pihak terkait di PTA Bandar Lampung tidak kunjung mendapatkan respons atau tindak lanjut yang memadai.
Sikap pasif dan terkesan menutup ruang komunikasi inilah yang memicu kekecewaan mendalam dari kalangan pers dan masyarakat. Hal tersebut dipandang sebagai sinyal lemahnya pengawasan internal (waskat) di tingkat regional, sehingga intervensi langsung dari Mahkamah Agung menjadi sebuah keniscayaan.
Dalam laporan resmi yang tengah dimatangkan oleh tim hukum dan investigasi SWI Lampung, Bawas MA didesak untuk memproses dugaan pelanggaran ini berdasarkan instrumen hukum yang berlaku secara ketat:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kewajiban menaati norma kesusilaan dan larangan melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan martabat instansi.
2. Keputusan Kepala Badan Peradilan Agama (Badilag) serta Pedoman Perilaku Hakim dan Pegawai Peradilan yang menjunjung tinggi integritas moral.
Sanksi administratif berat, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS, layak dijatuhkan apabila hasil investigasi independen terbukti valid.
SWI Lampung menegaskan bahwa pengawalan kasus ini dilakukan secara objektif, profesional, dan berimbang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bagi pihak-pihak yang tertuduh.
Kendati demikian, perlindungan terhadap integritas marwah peradilan jauh lebih utama di atas kepentingan individu oknum pejabat.
DPW SWI Lampung akan terus memantau perkembangan proses hukum administratif ini hingga Bawas MA menurunkan tim pemeriksa khusus ke Provinsi Lampung.
(Tim Redaksi / Investigasi)

