Dibalik Tembok Tebal Peradilan: Menakar Kebijakan PTA hingga MA Menyikapi Skandal Moral Oknum Aparatur

Melanniati
0


QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG —  Mencuatnya skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat struktural di lingkungan peradilan agama wilayah Lampung kini bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran etik personal. Kasus ini telah bermutasi menjadi ujian besar bagi kredibilitas institusi peradilan—mulai dari tingkat Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di daerah hingga Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) di pusat.


Di saat Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung secara resmi menempuh jalur konstitusional dengan melayangkan laporan terbuka, publik dihadapkan pada pertanyaan fundamental: Bagaimana sebenarnya instrumen kebijakan dan komitmen moral institusi peradilan dalam menangani borok di internal mereka sendiri?


Secara di atas kertas, Mahkamah Agung sebenarnya memiliki instrumen regulasi yang sangat ketat untuk menghukum aparatur yang mencederai norma kesusilaan dan sumpah jabatan. Kebijakan internal penegakan disiplin dan kode etik ini dipayungi oleh produk hukum yang tidak main-main:

 1. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim.

 2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung. Regulasi ini menegaskan doktrin pengawasan melekat (waskat), di mana pimpinan satuan kerja di tingkat pertama hingga banding wajib bertanggung jawab penuh atas integritas anak buahnya.

 3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara eksplisit melarang Pegawai Negeri Sipil melakukan perbuatan yang mencemarkan martabat instansi, dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Namun, regulasi yang megah di dalam draf sering kali berubah menjadi "macan ompong" ketika dihadapkan pada realitas di lapangan.


Berdasarkan investigasi mendalam Tim SWI Lampung, ketimpangan penanganan kasus ini justru berawal dari mandeknya fungsi kontrol di tingkat banding (PTA). Pertemuan awal yang sempat menunjukkan secercah harapan—di mana pimpinan membuka ruang penyerahan bundel alat bukti—berubah drastis menjadi tembok bisu birokrasi.


Indikasi tertutupnya saluran komunikasi dan mangkraknya tindak lanjut administratif di tingkat regional membaca adanya gejala corps spirit yang keliru. Alih-alih menegakkan marwah peradilan secara transparan, sebagian birokrat di tingkat lokal kerap memilih langkah defensif: mendiamkan masalah, mengulur waktu, atau bahkan melindungi oknum demi meredam gejolak publik.


Sikap pasif birokrasi regional inilah yang memaksa dunia pers dan lembaga pengawas independen untuk mengambil alih peran kontrol sosial, menerobos kebuntuan lokal langsung ke meja otoritas tertinggi di Jakarta.


Langkah tegas Ketua DPW SWI Lampung, Melanniati, yang membangun koordinasi langsung dengan Pusat Humas Mahkamah Agung RI merupakan bentuk desakan agar Bawas MA tidak tinggal diam. Respons normatif dari birokrasi pusat kini dituntut untuk segera diwujudkan dalam tindakan nyata: penurunan Tim Pemeriksa Khusus (Riksus) turun langsung ke Lampung.


Kebijakan Mahkamah Agung dalam menangani perkara asusila pejabat peradilan seharusnya mengedepankan prinsip nol toleransi (zero tolerance). Pasalnya, pelaku perselingkuhan tersebut tidak berdiri sendiri; mereka adalah bagian dari rantai kekuasaan di mana salah satu pihak berstatus sebagai keluarga besar peradilan tinggi. Pembiaran terhadap kasus ini sama saja dengan merestui pelecehan terhadap marwah lembaga tempat masyarakat mencari keadilan.


Kasus yang dikawal oleh SWI Lampung ini telah menjadi batu uji bagi komitmen Mahkamah Agung dalam membersihkan institusi dari pejabat bermental amoral. Jika Bawas MA dan PTA terus-menerus menunjukkan sikap lamban atau defensif, maka kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas peradilan agama akan runtuh seketika.


SWI Lampung menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun dalam mengawal proses administratif ini hingga sanksi etik maupun administratif terjatuh secara objektif. Publik kini menanti: apakah Mahkamah Agung akan berdiri sebagai benteng terakhir keadilan, atau justru terseret melindungi oknum yang mencoreng jubah penegak hukum?

(Tim Redaksi / Investigasi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!