QueenNews.co / LAMPUNG TENGAH – Dua bulan telah berlalu sejak Sukirman (45), seorang sopir truk fuso asal Kampung Candi Rejo, diduga disergap, dipukuli dengan senjata tajam, dan diculik di kawasan Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan.
Namun, di balik luka fisik yang mendalam dan trauma yang belum sembuh, Sukirman kini harus menghadapi kenyataan pahit lainnya: lambannya roda keadilan berputar di tangan aparat penegak hukum.
Meski laporan resmi telah dilayangkan sejak 13 April 2026 ke Polres Lampung Tengah, penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat.
Investigasi atas dokumen dan kronologi kejadian mengungkap sejumlah kejanggalan serta tabir gelap yang belum dibuka oleh pihak kepolisian.
Peristiwa yang menimpa Sukirman bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan aksi premanisme jalanan yang terencana.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, berikut adalah rekonstruksi kejadian:
Penghadangan di Jalan: Saat mengendarai truk fuso seorang diri, Sukirman dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang bermotor dengan modus tuduhan sepihak (korban dituduh menabrak besi yang mengenai kepala salah satu pelaku).
Penganiayaan Berat: Sukirman tidak hanya dipukul dengan tangan kosong. Bukti dokumentasi medis menunjukkan korban dihantam menggunakan bambu dan senjata tajam jenis golok, mengakibatkan luka robek di telinga kanan, jari tangan, serta lecet dan memar di sekujur tubuh.
Dugaan Penculikan: Usai disiksa, korban dipaksa turun dari kendaraannya dan dibawa secara paksa ke lokasi lain yang terisolasi.
Mengapa kasus seserius ini—yang melibatkan pengeroyokan dengan senjata tajam (Pasal 262 UU No. 1/2023 tentang KUHP) dan dugaan penculikan—masih tertahan di meja penyelidikan selama lebih dari 60 hari?
1. Lambannya Progres dari Polsek Way Pengubuan
Pihak korban telah menerima dua kali Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan, masing-masing tertanggal 4 Mei 2026 dan 10 Juni 2026. Namun, isi surat tersebut tidak berubah: perkara masih dalam tahap penyelidikan.
2. Misteri "Korban Meninggal Dunia" yang Diabaikan
Ada satu fakta krusial yang luput dari sorotan publik namun disuarakan keras oleh tim kuasa hukum korban. Ada indikasi bahwa rangkaian peristiwa malam itu juga menyebabkan adanya korban jiwa (meninggal dunia). Kondisi ini seharusnya menaikkan status kedaruratan kasus ini menjadi prioritas utama Polres Lampung Tengah, namun entah mengapa penanganannya terkesan diredam.
"Kami hanya meminta keadilan yang transparan. Korban sudah mengalami trauma berlapis—penganiayaan, penculikan—dan ada nyawa yang hilang dalam rangkaian kejadian ini. Mengapa sampai sekarang belum ada penetapan tersangka yang jelas?"
— Koko, Kuasa Hukum Korban
3. Nama Terduga Pelaku Sudah Mengantongi Identitas
Dalam pemeriksaan awal, korban secara spesifik telah menyebutkan dua nama yang diduga kuat menjadi dalang dan eksekutor di lapangan: Wahyu dan Ijal. Di bawah hukum progresif, keberadaan saksi korban, bukti visum luka, dan identitas terduga pelaku yang jelas seharusnya sudah cukup bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengamankan para terlapor demi mencegah hilangnya barang bukti atau kaburnya pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan menyatakan bahwa mereka masih melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Sesuai dengan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), ketetapan status hukum seseorang memang berada di tangan penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Namun, profesionalisme dan transparansi Polri kini sedang diuji di Lampung Tengah. Menunda keadilan sama dengan menegasikan keadilan itu sendiri (Justice delayed is justice denied).
Sukirman, seorang pekerja kecil yang hanya mencari nafkah di jalan raya, kini hanya bisa menunggu. Apakah hukum di Lampung Tengah akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah Polres Lampung Tengah mampu membuktikan bahwa mereka adalah pelindung masyarakat yang sejati?
"Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas apa yang saya alami," lirih Sukirman menuntut akhir dari penantian panjangnya.
Tim Investigasi Redaksi berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga mendapatkan konfirmasi resmi lebih lanjut dari Kapolres Lampung Tengah terkait lambannya penanganan perkara.(Mel)




