Menyerah Tenang, Pulang Jadi Mayat: Tragedi Tewasnya JI dengan 7 Peluru di Tangan Polisi

Melanniati
0
Foto: Ilustrasi media www.queennews.co

Foto Pernikahan Almarhum 

QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG — Isak tangis masih menyelimuti kediaman (A) di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Perempuan muda yang baru menikmati indahnya biduk rumah tangga selama 23 hari itu harus menghadapi kenyataan pahit: suaminya, (JI), pulang dalam peti jenazah setelah dijemput paksa oleh aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung.


Kematian (JI) kini memicu polemik besar. Di satu sisi, kepolisian kerap menggunakan dalih klasik "tindakan tegas terukur" karena tersangka melawan. Di sisi lain, kondisi jenazah yang mengenaskan memicu dugaan kuat terjadinya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang disertai penyiksaan.


Kronologi Penangkapan: Tenang atau Melawan?

Aparat kepolisian mendatangi kediaman (JI) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana. Berdasarkan keterangan (A), proses penangkapan suaminya berlangsung tanpa gejolak fisik di rumah. Ia secara tegas membantah klaim sepihak yang menyebut suaminya mencoba menyerang petugas atau melarikan diri.


"Suami saya (Joni) justru menyerahkan diri dengan tenang," ungkap (A) dengan suara bergetar.


Namun, pasca-penangkapan tersebut, komunikasi terputus. Alih-alih dibawa ke ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses peradilan yang sah, (JI) justru dikembalikan kepada keluarga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.


Kejanggalan di Tubuh Jenazah
Kondisi fisik (JI) saat dipulangkan memicu kecurigaan mendalam dari pihak keluarga dan aktivis hak asasi manusia. 


Berdasarkan pemeriksaan kasatmata oleh pihak keluarga, ditemukan rentetan luka yang tidak wajar untuk sebuah penangkapan standar:

Tujuh lubang peluru bersarang dan menembus tubuh korban.
Patah tulang ekstrem pada bagian leher, tangan, dan kaki hingga posisinya tidak dapat diluruskan kembali.

Pembengkakan parah pada bagian alat vital/kemaluan korban.
Kondisi ini mengindikasikan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive force) dan dugaan tindakan penyiksaan sebelum atau sesudah korban dilumpuhkan.



Merespons peristiwa berdarah ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bandar Lampung mengecam keras tindakan oknum Polresta Bandar Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., menegaskan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights).


"Aparat kepolisian adalah institusi penegak hukum, bukan lembaga yang berwenang menjatuhkan vonis mati di luar ruang sidang. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan hilangnya nyawa seseorang tanpa proses peradilan yang adil," ujar Prabowo dalam keterangan resminya.


LBH Bandar Lampung juga menyoroti adanya tren berbahaya berupa normalisasi kekerasan aparat dengan dalih pemberantasan kriminalitas. 


Menurut mereka, supremasi hukum akan runtuh jika negara melawan kejahatan dengan cara-cara yang juga melanggar hukum.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dan rincian kronologi dari pihak Polresta Bandar Lampung terkait alasan penggunaan senjata api dan penyebab patahnya sejumlah tulang korban. 


Respons atau rilis resmi dari Kapolresta/Kabid Humas Polda Lampung akan dimuat dalam berita pemutakhiran berikutnya sebagai bentuk asas keberimbangan.


Sesuai dengan prinsip due process of law, setiap penggunaan kekuatan oleh aparat harus tunduk pada tiga prinsip utama standar internasional HAM: legalitas, nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas.
Desakan Investigasi Independen
Kasus ini kini bergulir menjadi perhatian publik. 


LBH Bandar Lampung mendesak agar dilakukan pengusutan secara independen, transparan, dan akuntabel. Mereka meminta agar:

1. Seluruh personel kepolisian yang terlibat dalam penangkapan (JI) diperiksa secara pidana dan etik, tanpa ada perlindungan institusional.


2. Lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, Propam, dan LPSK turun tangan untuk mengawal kasus ini serta melindungi keluarga korban dari potensi intimidasi.


Sebagai langkah konkret, LBH Bandar Lampung kini resmi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun tindakan extrajudicial killing di wilayah Lampung.


Kasus kematian (JI) menjadi ujian berat bagi komitmen Polri dalam mewujudkan jargon "Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Publik kini menunggu, apakah hukum akan ditegakkan secara adil, ataukah kasus ini akan menguap di balik dalih "prosedur yang sah"?(Red)





Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!