Jakarta, 13 Juni 2026 – Lembaga Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan laporan resmi kepada Kejagung RI terkait praktik jual beli titik dapur MBG di Kabupaten Lampung Timur yang diduga dilakukan oleh ketua organisasi pemuda berinisial Haji MM.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. GPAK mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang dinilai berpotensi merugikan negara dan mencederai tujuan program MBG.
Ketua GPAK Yoga Setiawan dalam keterangannya menyebutkan, bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dan aduan dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi penjualan titik dapur yang dilakukan oleh Haji MM.
"Menurut informasi yang diterima Kami, terdapat dugaan sekitar 75 titik dapur yang diperjualbelikan dengan nilai berkisar antara Rp200 juta hingga Rp350 juta per titik. Dengan nilai transaksi yang beredar diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, " Ungkap Yoga.
Selain itu, GPAK juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya dugaan jatah kepada Haji MM untuk setiap omprengan dengan nominal berkisar antara Rp200 rupiah hingga Rp300 rupiah.
"Kami Minta Kejagung melakukan Penyelidikan dan menilai dugaan praktik jual beli titik dapur bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan manfaat program pemerintah. Praktik tersebut berpotensi menciptakan monopoli, penyalahgunaan kewenangan, hingga menghambat akses masyarakat yang berhak berpartisipasi secara adil dalam program MBG, " Ujarnya.
Dalam hal ini, kami Akan Bawa Dokumen dan Keterangan Pendukung pada aksi yang akan digelar pada 18 Juni mendatang, GPAK mengaku akan membawa sejumlah dokumen, data, dan keterangan yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan praktik tersebut. Dokumen tersebut rencananya akan diserahkan secara langsung kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bahan awal untuk dilakukan pendalaman.
"Kami berharap kejagung tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. Supaya seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Tegasnya.
Diketahui bahwa informasi yang mereka sampaikan masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Oleh karena itu, mereka meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil penyelidikan dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Aksi unjuk rasa dan pelaporan ke Kejaksaan Agung RI pada 18 Juni 2026 tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan jual beli titik dapur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memastikan program yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat berjalan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," Pungkas Yoga. (rls)
