Dilema Kepatuhan Bisnis Ritel dan Teka-teki Pajak: Investigasi Perizinan Chandra Superstore Antasari Berujung Rumit!!!

Melanniati
0

QueenNews.co / BANDAR LAMPUNG —  Menjamurnya pusat perbelanjaan modern di Kota Bandar Lampung kerap dipandang sebagai motor penggerak roda ekonomi daerah. Namun, di balik megahnya lampu swalayan dan hilir mudik konsumen, muncul tanda tanya besar mengenai tingkat kepatuhan korporasi besar terhadap regulasi tata ruang, kelayakan lingkungan, hingga pemenuhan kewajiban Pajak Daerah.


Sorotan tajam pekan ini mengarah pada Chandra Superstore Antasari, salah satu unit ritel raksasa di bawah bendera PT Sekawan Chandra Abadi (Chandra Group). Jaringan pers yang tergabung dalam Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung kini tengah membidik indikasi ketidakpatuhan beruntun pada objek usaha tersebut.


Mirisnya, penelusuran awal awak media di lapangan justru membentur tembok birokrasi internal manajemen yang terkesan menutup diri.


Kamis sore (25/6/2026), tim jurnalis bergerak menyambangi Chandra Superstore Antasari guna melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi resmi dengan Nomor: 081/SWI-LPG/VI/2026. Surat tersebut memuat rentetan pertanyaan krusial yang berbasis data lapangan dan regulasi daerah.


Namun, alih-alih menemui jajaran manajer yang berwenang memberikan keterangan, tim di lapangan justru dihadapi dengan respons defensif yang normatif.


"Pihak manajemen unit Antasari menolak memberikan jawaban tertulis maupun lisan. Mereka melempar bola dan mengarahkan agar surat dan konfirmasi diserahkan langsung ke bagian informasi pusat di Chandra Tanjung Karang dengan alasan satu manajemen," ungkap Ben, jurnalis investigasi www.queennews.co yang mengantarkan berkas tersebut.


Pola penolakan verbal dan pengalihan wewenang ini memicu spekulasi di kalangan kontrol sosial: Apakah sikap tertutup ini merupakan prosedur operasional standar (SOP) korporasi untuk meredam konfirmasi media, ataukah ada kejanggalan administratif yang sedang diulur waktunya?


Ketua SWI Provinsi Lampung, Melanniati, menegaskan bahwa pers tidak sedang berasumsi, melainkan bergerak menguji kepatuhan hukum sebuah korporasi berdasarkan instrumen perundang-undangan yang berlaku—termasuk Perda Bandar Lampung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Berdasarkan dokumen yang dihimpun redaksi, sedikitnya ada enam titik krusial yang kini tengah diinvestigasi mendalam:


1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & GSB: Bangunan tambahan berupa selasar dan kanopi permanen di bagian depan gedung diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan berpotensi memanfaatkan ruang publik/bahu jalan.


2. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Mengingat jalur Antasari merupakan salah satu titik terpadat di Bandar Lampung, implementasi dan pembaruan dokumen Andalalin Chandra dipertanyakan.


3. Mekanisme Pajak Parkir & Retribusi: Transparansi tata kelola kantong parkir dan kepatuhan penyetoran Pajak Parkir ke kas daerah.


4. Legalitas Pajak Reklame: Status perizinan ratusan media promosi, billboard, dan spanduk komersial yang bertebaran di area swalayan.


5. Eksploitasi Air Tanah: Penggunaan sumur bor berskala besar, fungsi validasi water meter, hingga pemenuhan Pajak Air Tanah (PAT) sesuai Perwali No. 5 Tahun 2020.


6. Fungsi Audit Pemkot: Sejauh mana instansi pengawas Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pembinaan atau justru terkesan terjadi pembiaran selama ini.


Langkah taktis kini diambil oleh SWI Lampung dengan melayangkan Surat Klarifikasi Jilid II Nomor: 082/SWI-LPG/VI/2026 yang ditujukan langsung ke Direksi Pusat PT Sekawan Chandra Abadi di Tanjung Karang pada Jumat (26/6/2026).


Berbeda dengan langkah awal, surat lanjutan ini menyertakan daftar tembusan yang berbobot berat. Tidak tanggung-tanggung, surat tembusan dikirimkan langsung ke Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, hingga Lembaga Penggiat Anti-Korupsi.


Dilibatkannya Korps Adhyaksa (Kejari) dan penggiat anti-korupsi diyakini akan mengubah peta pengawasan. Sektor swasta yang memanfaatkan fasilitas publik dan mengeksploitasi sumber daya alam daerah (seperti air tanah) tanpa kepatuhan pajak yang valid, secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau daerah (potensi Tipikor).


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih memberikan ruang dan waktu 3x24 jam bagi Manajemen Pusat Chandra Group untuk memberikan klarifikasi resmi guna memenuhi hak jawab mereka secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.


Publik kini menunggu: Apakah raksasa bisnis ritel lokal sebesar Chandra akan menunjukkan contoh sebagai wajib pajak badan yang patuh dan transparan? Ataukah bungkamnya manajemen akan memicu instansi penegak Perda (Satpol PP) serta dinas teknis (Bapenda, Disperkim, DLH) untuk melakukan audit investigasi terbuka?


Sikap diam dari sebuah korporasi besar atas pertanyaan regulasi, sering kali justru menjadi konfirmasi awal bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik dinding perizinannya. (TiMel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!