Sudut Pandang Advokat/Keadilan: Dugaan "86" Kasus Minyakita Polresta Bandarlampung Adalah Kejahatan Besar!

Melanniati
0

 


QueenNews.co / Bandaralampung — Ramainya dugaan "86" (Delapan Enam) dalam kasus minyakita oleh Polresta Bandarlampung, mengusik ketenangan bathin Advokat Gunawan Pharrikesit. "Ini kejahatah besar, karena menyangkut hajat hidup maayarakat," tegasnya, Minggu (31/05/2026).


Di Indonesia, istilah 86 itu sendiri memiliki arti kode kepolisian atau bahasa gaul untuk suap. Berbeda dengan Amerika, yang bermakna untuk istilah perhotelan/ restoran.


Konteks 86 Kepolisian dan Hukum adalah "dimengerti atau siap laksanakan". Hal ini untuk mengonfirmasi instruksi berdamai sebagai kata kerja penyuapan dalam penyelesaian perkara atau kasus diluar hukum secara diam-diam.


Ramainya dugaan "86" (Delapan Enam) kasus minyakita oleh Polresta Bandarlampung, mengusik ketenangan bathin Advokat Gunawan Pharrikesit. "Ini kejahatan besar, karena menyangkut hajat hidup masyarakat," tegasnya.


Seperti halnya dugaan penyelesaian kasus minyakita dengan kesan akan dilakukan diluar hukum secara diam-diam.


Indikasi kuat muncul dengan "hilangnya" tersangka dari rumah tahanan Polresta Bandarlampung. Kemudian "Lenyapnya" barang bukti yang idealnya masih ada di Polresta Bandarlampung


Hilangnya barang bukti dari kantor polisi merupakan pelanggaran yang sangat serius karena dapat merusak proses peradilan, menghambat penegakan hukum, dan mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang atau kelalaian berat di dalam institusi kepolisian. Ini jelas memiliki dampak, sanksi, dan terhadap mekanisme hukum:

1. Pelanggaran Hukum dan Kode Etik Aparat penegak hukum yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membiarkan barang bukti lenyap yang dapat dijerat dengan sanksi pidana

2. pelanggaran KUHP: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 233 KUHP tentang tindak pidana penghancuran atau penyembunyian barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di depan penguasa umum.

3. Kode Etik Profesi: Anggota kepolisian yang lalai menjaga atau dengan sengaja menghilangkan barang bukti akan disidang melalui Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena melanggar asas profesionalitas dan integritas.

4. Berdampak Fatal Terhadap Kasus barang bukti memiliki peran krusial dalam pembuktian suatu tindak pidana di pengadilan.: Lenyapnya barang bukti dapat mengakibatkan gugurnya atau lemahnya pembuktian terhadap dakwaan.

5. Berpotensi membebaskan pelaku kejahatan dari jerat hukum akibat tidak terpenuhinya alat bukti yang sah. Menghalangi proses pencarian keadilan bagi korban tindak pidana

6. Tanggung Jawab dan Langkah Hukum Polisi terikat pada peraturan internal yang ketat, seperti Peraturan Kapolri mengenai tata cara pengamanan dan pengelolaan barang bukti. Jika terjadi kehilangan

7. Adanya pelanggaran hukum lainnya karena proses penanganan barang sitaan dilindungi oleh hukum secara ketat untuk mencegah manipulasi, sehingga kelalaian atau kesengajaan dalam menjaganya merupakan bentuk pelanggaran berat


Yang harus kita lakukan bersama dalam kasus ini (hak masyarakat) adalah: secara bersama melakukan penelusuran dan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan mengumpulkan data (pul data), perihal adanya dugaan "86" kasus minyakita yang menjadi sorotan publik.


Secara transparan melakukan kajian dan mempublish sekecil apapun keterangan dan data yang didapatkan, masyarakat ikut menjadi bagian dari kasus dimaksud.


Dan jika benar terjadi adanya penyelewengan kewenangan jabatan oleh pihak kepolisian, maka harus ada pertanggungjawaban baik secara hukum pidana dan kode etik profesi.


Karena sangat berbahaya jika ini benar terjadi. Secara hukum polisi yang mengeluarkan atau melepaskan tahanan atau tersangka tanpa dasar atau prosedur hukum yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.


Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sanksi Pidana berdasarkan Pasal 422 KUHP,: Seorang pejabat yang dengan sengaja melepaskan atau membiarkan melarikan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum (seperti penyidik atau hakim), dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan.


Selain sanksi pidana penjara, oknum polisi tersebut juga berhadapan dengan:Sanksi Etik: Melanggar Peraturan Kepolisian (Per polri) yang melarang keras mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis yang sah dari penyidik, atasan, atau penuntut umum. Sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.(Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!