Praktik Pungli Sistematis dalam Pusaran Sengketa Tanah Mesuji

Melanniati
0

QueenNews.co / MESUJI – Ketegangan di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawajitu Utara, mencapai titik nadir. Sebuah skema dugaan pemerasan massal kini terkuak di balik klaim tanah ulayat Sungai Sidang. Bukan sekadar konflik tumpang tindih lahan, polemik ini mengarah pada upaya sistematis untuk menekan warga melalui pungutan ilegal dan ancaman kriminalisasi.


Hasil penelusuran mendalam menunjukkan adanya kontradiksi hukum yang tajam serta praktik intimidasi yang menyasar petani pemegang dokumen sah negara.


Kejanggalan paling fatal dalam dokumen "Surat Pelepasan Tanah Adat" yang beredar adalah dicantumkannya nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai objek pelepasan. 


Secara hukum agraria, SHM adalah kasta tertinggi kepemilikan tanah yang diterbitkan negara. Pencatutan nomor SHM dalam surat adat adalah sebuah anomali; tanah yang sudah bersertifikat berarti telah keluar dari status tanah ulayat dan menjadi milik privat yang dilindungi undang-undang.


Dokumen tersebut murni diproses secara internal tanpa melibatkan BPN maupun PPAT,sehingga secara legalitas formal, surat tersebut tidak lebih dari sekadar kertas di bawah tangan yang tidak memiliki daya eksekusi.


Investigasi di lapangan mengungkap sisi gelap di balik sengketa ini: warga dipaksa membayar untuk mempertahankan lahan yang secara administratif sudah mereka miliki sejak 2011.


“Nominalnya tidak main-main, dari Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah,” ungkap salah satu narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.


Pembayaran ini diklaim sebagai syarat "legalitas adat". Namun, ketiadaan dasar hukum yang jelas dalam pemungutan uang tersebut memperkuat indikasi Pungutan Liar (Pungli). Warga saat ini berada dalam kondisi terjepit; mereka takut melapor karena khawatir akan eskalasi konflik fisik di lapangan.


Pemasangan banner pelarangan garap lahan di area sengketa bukan sekadar papan peringatan, melainkan instrumen teror psikologis. Banner tersebut mencatut Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 untuk memberikan kesan "suci" dan legal pada tindakan mereka.


Namun, secara konstitusional, pengakuan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya memerlukan ketetapan daerah (Perda) yang valid. Hingga saat ini, legitimasi pihak yang mengatasnamakan "Kepala Adat" tersebut belum terverifikasi secara formal di pemerintah daerah, sehingga klaim pelarangan menggarap lahan adalah tindakan sepihak yang melanggar hak asasi warga.


Polemik ini bukan lagi sekadar urusan adat, melainkan dugaan tindak pidana pemerasan dan penyesatan informasi hukum. 


Beberapa poin krusial yang menuntut perhatian segera:

1. Negara harus menegaskan kembali status SHM tahun 2011 milik warga agar memiliki kepastian hukum.

2. Pemerintah Kabupaten Mesuji perlu mengklarifikasi keabsahan struktur adat yang mengeluarkan surat tersebut guna menghindari penyalahgunaan gelar adat untuk kepentingan materi.

3. Aparat penegak hukum harus mulai memantau indikasi pemerasan ini, meski warga masih enggan melapor secara formal karena faktor keamanan.


Hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait maupun pihak pengklaim adat. Kebungkaman otoritas berisiko memperparah konflik agraria yang sewaktu-waktu dapat meletus di Desa Sungai Buaya.(Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!