Jakarta – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Lampung ( DPP FML) M. Iqbal Farochi, mengeluarkan pernyataan keras menanggapi tren negatif pengelolaan anggaran di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Berdasarkan data akumulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, ditemukan indikasi kerugian daerah yang terus berulang.
Iqbal mengungkapkan bahwa total temuan kelebihan bayar akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi selama tiga tahun terakhir telah mencapai angka yang sangat fantastis.
Rincian Kerugian Berulang
Dalam keterangannya, Iqbal memaparkan catatan hitam Dinas BMBK per tahun anggaran:
Tahun 2023: Ditemukan kerugian sekitar Rp1,5 Miliar pada 8 paket proyek utama, Tahun 2024: ditemukan kerugian dengan total mencapai Rp4,47 Miliar dengan modus ketidaksesuaian mutu beton dan kelebihan pembayaran selanjutnya pada Tahun Anggaran 2025 ditemukan Kembali kejanggalan yang tersebar di 22 paket pekerjaan senilai Rp3,54 Miliar dengan beberapa permasalahan yang serupa dengan LHP BPK pada tahun sebelumnya.
*"Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tapi sudah menjadi hobi tahunan. Bagaimana mungkin lubang yang sama dimasuki tiga tahun berturut-turut? Ini bukti nyata kegagalan manajemen kontrol di internal Dinas BMBK,"* tegas Iqbal Farochi Sabtu (2/5/2026).
Melihat fakta bahwa temuan ini selalu berulang dengan modus yang serupa yakni kekurangan spesifikasi dan kelebihan pembayaran FML secara resmi mendesak Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung untuk meletakkan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.
"Secara etika birokrasi, jika pimpinan tidak mampu memperbaiki kinerja bawahannya dan membiarkan uang rakyat menguap setiap tahun melalui pengerjaan proyek yang asal jadi, maka mundur adalah pilihan paling terhormat. Lampung butuh pemimpin instansi teknis yang berintegritas, bukan yang membiarkan infrastruktur cepat hancur karena spesifikasi yang dimainkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, M. Iqbal Farochi juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya menunggu pengembalian kerugian negara ke kas daerah.
"Pengembalian kerugian negara memang menggugurkan kerugian materiil, tetapi tidak menghapuskan unsur pidana pada perbuatan yang dilakukan secara berulang dan disengaja. Kami meminta APH segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Periksa PPK, konsultan pengawas, dan kontraktornya. Jangan sampai audit BPK hanya dijadikan cicilan oleh rekanan tanpa ada efek jera,"* pungkas Iqbal.
FML berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dan tindakan tegas dari aparat hukum demi menyelamatkan kualitas infrastruktur di Bumi Ruwa Jurai.
"Kami akan segera melaporkan hal ini kepada KPK RI untuk segera ditindak lanjuti, kami anak muda lampung dijakarta siap mengawal kasus ini hingga tuntas hal ini sudah menjadi tanggung jawab kami demi lampung yang maju dan sejahtera" Tutup Iqbal Sekjen FML. (rls)
