Sebelumnya, SWI mempertanyakan penarikan dana sebesar Rp250.000 untuk peserta luring (offline) dan Rp50.000 untuk peserta daring (online). Mengingat program PPG Daljab sepenuhnya dibiayai oleh negara melalui APBN/Kementerian Agama, segala bentuk pungutan tambahan memicu pertanyaan besar terkait legalitasnya.
Meskipun Kepala Program Studi (Kaprodi) PPG UIN Raden Intan Lampung sempat mengeluarkan pernyataan terbuka dan bersedia menggelar diskusi serta audiensi dengan pihak SWI, hingga berita ini diturunkan, janji tersebut menguap tanpa kabar pasti. Pihak LPTK terkesan mengulur waktu dan enggan membuka ruang transparansi.
Di tengah mandeknya jalur komunikasi resmi, tim investigasi justru mendapatkan fakta mengejutkan dari sumber internal yang layak dipercaya.
Berdasarkan bukti dan kesaksian narasumber yang dihimpun, muncul dugaan kuat bahwa pungutan ini sengaja didesain seolah-olah merupakan inisiatif murni dari para mahasiswa sendiri, bukan kebijakan resmi institusi.
"Tapi pada kenyataannya mereka membungkusnya dengan dalih dipungut mahasiswa sendiri, dan itu dilaksanakan berulang. Artinya biar tidak gaduh, Mbak. Karena kalau gaduh, mereka bisa dimarahin sama Rektor. Pasti diredam, bentar lagi diskusi lagi," ujar sumber tersebut kepada tim investigasi.
Modus "cuci tangan" ini diduga kuat melibatkan para ketua kelas dari berbagai bidang studi untuk sertifikasi:
Fikih
Al-Qur'an Hadits
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
Akidah Akhlak
Raudhatul Athfal (RA)
Guru Kelas
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa para ketua kelas dipanggil dan "diarahkan" sedemikian rupa untuk menyiasati anggaran. Mahasiswa pun mempertanyakan rasionalitas biaya tersebut. Biaya sebesar Rp250.000 per orang dinilai sangat tidak wajar jika hanya dialokasikan untuk fasilitas satu kali makan dan camilan (snack).
Merespons temuan investigasi ini, Ketua SWI, Melanni, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak LPTK tidak bisa berlindung di balik dalih "iuran sukarela mahasiswa" jika pada praktiknya ada pengondisian dari oknum internal.
"Jika dalih mereka adalah uang itu dipungut oleh ketua kelas, lalu institusi mendiamkan dan menggunakannya hingga terjadi setiap tahun, itu sama saja dengan mengamini tindakan pungli tersebut. Kita tahu ini ulah oknum-oknum di bawah. Ketua LPTK harus bertanggung jawab, dan kami yakin Rektor tidak akan tinggal diam jika mengetahui nama baik universitas dipertaruhkan demi kepentingan segelintir oknum," tegas Melanni.
Hingga laporan ini disusun, pihak rektorat UIN Raden Intan Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah pungutan yang dikoordinir via ketua kelas ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan universitas atau merupakan kebijakan liar.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli serta regulasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, setiap pungutan tanpa dasar hukum yang sah di lingkungan perguruan tinggi negeri dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dan pelanggaran hukum berat.
Tim investigasi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Ketua LPTK dan Rektor UIN Raden Intan Lampung untuk memberikan hak jawab yang berimbang demi tegaknya keterbukaan informasi publik. *(Tim/Red)*

