M. Farel Rajak : Fagogoru sebagai Jalan Rekonsiliasi: Refleksi Sejarah Kelam dan Nasib Petani Nelayan.

Redaksi
0


                       M. FAREL RAJAK
                    AKTIVIS FAGOGORU 

/QUEEN NEWS.CO.ID/- Selasa,(3/2/2026)-Negri Fagogoru merupakan sebuah sistem nilai kolektif dan identitas budaya masyarakat Halmahera Tengah, khususnya di kalangan Gam Range (masyarakat pesisir dan pedalaman). Fungsi utamanya adalah sebagai perekat sosial yang menuntun cara manusia memaknai kehidupan, membentuk jati diri, serta membangun hubungan antarmanusia berdasarkan rasa tanggung jawab sosial, saling menghargai perbedaan, dan kesadaran akan keadilan moral. Nilai ini merupakan warisan leluhur yang hidup dan terus diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam upaya menjaga perdamaian dan keharmonisan sosial.

"Nilai Fagogoru sejalan dengan ajaran Islam sebagaimana yang tercermin dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 36, yang menekankan hubungan hablum minallah, hablum minannas, dan hablum minal alam. Ketiga konsep ini saling berkelindan sebagai fondasi kehidupan yang harmonis antara manusia dengan Tuhannya, sesama manusia, dan alam semesta. Dengan demikian, Fagogoru tidak hanya bernilai budaya, tetapi juga memiliki legitimasi moral dan spiritual dalam membangun tatanan sosial yang adil" ujarnya 

Sebagai jalan rekonsiliasi, Fagogoru dapat dipahami sebagai upaya untuk memperbaiki relasi sosial yang retak akibat konflik, ketimpangan kebijakan, dan kepentingan politik yang sering kali menjauh dari kepentingan masyarakat kecil. Dalam konteks perkembangan zaman, isu yang semakin mengemuka adalah nasib petani dan nelayan, khususnya di wilayah yang suda di duduki oleh industrialisasi pertambangan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, yang kerap terpinggirkan dalam arus pembangunan nasional.

Nasib Petani dan Nelayan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur yang di babat abis oleh Industri Ekstraktif.

Petani dan nelayan merupakan kelompok masyarakat yang paling bergantung pada alam. Namun, dalam realitas hari ini, keberadaan mereka justru berada dalam posisi rentan. Masuknya industri ekstraktif berskala besar telah menyebabkan alih fungsi lahan pertanian dan perubahan ekosistem pesisir. Petani kehilangan lahan produktif, sementara nelayan menghadapi penyempitan ruang tangkap akibat aktivitas industri dan pencemaran laut. kondisi ini memperlihatkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya berpihak pada keberlanjutan hidup masyarakat lokal.

Sejarah kelam Pembantaian di Halmahera Timur, pada tahun 2000-an juga menyisakan trauma psikologis yang mendalam. Ketidakadilan penanganan konflik oleh negara memperparah kondisi masyarakat pesisir dan pedalaman, akibatnya, muncul ketidakpercayaan terhadap negara. Hal ini sama, dengan historis sejara pembantaian di Halmahera timur di tahun 2021, sampai sejauh ini tidak mendapatkan perhatian penuh oleh pihak pemerintah pahkan negara.

Sebelum tekanan industri dan konflik struktural ini muncul, masyarakat Halmahera hidup berdampingan secara harmonis dengan alam. Pertanian dan perikanan dijalankan sebagai sumber penghidupan utama yang berlandaskan pada kearifan lokal. Namun, perubahan arah pembangunan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam telah menggeser tatanan tersebut, dan menempatkan petani serta nelayan sebagai kelompok yang paling terdampar.

Fagogoru sebagai nilai budaya lokal memiliki peran strategis sebagai jalan rekonsiliasi sosial, moral, dan ekologis di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Nilai ini mengajarkan kebersamaan, keadilan, dan keseimbangan antara manusia dan alam. Namun, realitas pembangunan hari ini menunjukkan adanya ketimpangan yang serius, khususnya terhadap petani dan nelayan yang kehilangan ruang hidup, akses ekonomi, dan perlindungan negara.

Nasib petani dan nelayan tidak dapat dilepaskan dari sejarah konflik, kebijakan pembangunan yang eksploitatif, serta lemahnya keberpihakan negara terhadap masyarakat akar rumput. Tanpa rekonsiliasi yang berlandaskan nilai Fagogoru, pembangunan hanya akan memperdalam jurang ketidakadilan sosial

Negara dan pemerintah daerah perlu menjadikan nilai Fagogoru sebagai dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan, khususnya yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam.

Perlindungan hak petani dan nelayan harus diperkuat melalui jaminan lahan, ruang tangkap, serta akses ekonomi yang adil dan berkelanjutan di daera Industrialisasi. Industri ekstraktif wajib tunduk pada prinsip keadilan ekologis dan sosial, serta melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan.

Rekonsiliasi sosial pascakonflik harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya simbolik, dengan memperhatikan pemulihan ekonomi dan psikologis masyarakat. Jadikan wilaya Halteng, Haltim yang belum di ekploitasi oleh negara, sebagai lumbung pertanian dan juga perikanan.

Usuttuntas tragedi kelam di daratan patani timur, desa waci dan Getowasi.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!