QueenNews.co.id / PESISIR BARAT – Tabir dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran administrasi berat menyelimuti Pemerintahan Pekon Penggawa V Tengah, Kecamatan Karya Penggawa. Puluhan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Penggawa V Tengah, dengan didampingi oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Bupati Pesisir Barat, Minggu (15/02/2026).
Laporan tersebut bukan sekadar gertakan. Warga membawa "rapor merah" kepemimpinan Peratin Ade Yaksa yang dituding melakukan serangkaian pelanggaran berat terhadap APBDes Tahun Anggaran 2023-2024. Tak tanggung-tanggung, warga menuntut sang Peratin segera diberhentikan dari jabatannya.
Berdasarkan dokumen investigasi yang diterima redaksi, setidaknya ada tiga poin krusial yang menjadi dasar tuntutan warga:
1. Anggaran Pos Keamanan Tanpa Fisik: Ditemukan pencairan dana sebesar Rp 24.375.000 pada TA 2023 untuk pembangunan fisik Pos Keamanan Desa. Faktanya, di lapangan diduga tidak ditemukan bangunan tersebut. Alibi pihak pekon yang menyebut dana dialihkan untuk honorarium dinilai sebagai pelanggaran nomenklatur keuangan yang fatal.
2. Praktik Anggaran Ganda: Terlapor diduga mempraktikkan double budgeting pada objek Jalan Usaha Tani. Satu proyek diduga dipecah menjadi dua mata anggaran untuk menggelembungkan biaya, yang secara nyata merugikan keuangan desa.
3. Manipulasi Laporan Administrasi: Laporan realisasi dana Keadaan Mendesak dan PKK ditemukan identik atau sekadar "salin-tempel" (copy-paste), mengindikasikan pengelolaan dana yang tidak transparan dan akuntabel.
Kehadiran DPW SWI Provinsi Lampung dalam pendampingan ini menegaskan bahwa persoalan di Penggawa V Tengah telah menjadi perhatian publik. SWI berkomitmen mengawal kasus ini agar berjalan sesuai koridor hukum dan kode etik.
"Kami hadir untuk memastikan aspirasi warga sampai ke meja Bupati secara utuh. Jika terbukti ada kerugian negara dan pelanggaran sumpah jabatan, maka aturan harus ditegakkan demi keadilan masyarakat desa," ujar perwakilan DPW SWI Lampung.
Dalam surat resminya, warga meminta Bupati Pesisir Barat segera memerintahkan Inspektorat untuk turun melakukan audit investigatif khusus. Warga juga mendesak agar dilakukan Pemberhentian Sementara terhadap Ade Yaksa guna menjaga integritas pemeriksaan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti di kantor pekon.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Peratin Ade Yaksa maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk perimbangan informasi.(Mel)

