QueenNews.co.id / PESAWARAN, Selasa, 27 Februari 2026 – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung secara resmi menyoroti dugaan maladministrasi dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 6 Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Sebagai langkah awal investigasi, SWI akan melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah setempat.
Langkah ini diambil menyusul adanya temuan terkait pengadaan aset, ditemukan indikasi disparitas harga yang tajam serta status aset (laptop) yang justru dipinjam-pakaikan kepada wali murid dalam kondisi mati total.
Ketua/Perwakilan SWI Provinsi Lampung menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial jurnalis untuk memastikan anggaran pendidikan tepat sasaran.
"kami akan secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008. Kami ingin menguji transparansi pihak sekolah. Mengapa ada laptop aset negara berada di luar pengawasan sekolah dengan kondisi rusak? Ini yang harus dijawab secara dokumen oleh pihak sekolah," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/01/2026).
Dalam surat tersebut, SWI Lampung menuntut lima poin transparansi, di antaranya:
1. Laporan Realisasi Dana BOS 2024-2025.
2. Dokumen Pengadaan Barang melalui SIPLah/Manual senilai Rp13 Juta.
3. Bukti transaksi/kuitansi sah guna klarifikasi harga.
4. Dasar hukum "pinjam pakai" aset negara kepada wali murid.
5. Struktur Pengelola ARKAS SDN 6 Padang Cermin.
SWI Lampung menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki waktu 10 hari kerja untuk menanggapi permohonan tersebut sesuai mandat undang-undang. Jika dalam kurun waktu tersebut pihak SDN 6 Padang Cermin tidak menunjukkan itikad baik untuk terbuka, SWI akan menaikkan status persoalan ini menjadi sengketa informasi serta melaporkannya secara resmi ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.
"Kami tidak akan berhenti di surat ini. Jika data menunjukkan adanya potensi kerugian negara atau pengadaan fiktif, kami akan kawal kasus ini hingga ke ranah hukum. Dana BOS adalah hak siswa, bukan untuk dikelola secara tertutup apalagi disalahgunakan," tutup pernyataan tersebut.(Tim)
Kontak Media:
Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung
Telepon/WhatsApp: 082176880588
Email: mediaswilampung@gmail.com
Alamat: Jln. Ikan Baung RT/004 RW/000 Lk.1 Kelurahan Kupang Raya Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandarlampung, 35212

