QueenNews.co.id / CIANJUR – Di bawah bayang-bayang tebing curam yang rawan longsor, warga Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, kini hidup dalam kecemasan permanen. Selama tiga bulan terakhir, sebuah sumbatan material longsor pada drainase utama telah mengubah jalur nadi ekonomi tersebut menjadi "jebakan maut" bagi para pengendara.
Hasil penelusuran tim investigasi Queen News mengungkap fakta memilukan: air selokan yang meluap ke badan jalan tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi telah memakan korban jiwa dan luka-luka. Namun, di balik genangan air yang menyamarkan lubang-lubang dalam tersebut, tersimpan aroma busuk mengenai ketidakjelasan tanggung jawab otoritas terkait.
Senin malam (5/1/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, suasana gelap dan hujan gerimis memperburuk jarak pandang. Seorang warga setempat yang melintas menjadi korban terbaru. Ia terjerembap setelah motornya menghantam material longsor yang tertutup luapan air.
"Sudah sering kejadian, bukan saya saja. Masyarakat sudah jenuh. Kami lapor ke desa, tapi tidak ada tindakan. Kades seolah tidak peduli," ungkap korban dengan nada getir sambil menahan sakit akibat cedera serius yang membuatnya kini sulit berjalan.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Muncul dugaan kuat adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa yang seharusnya memiliki pos anggaran tanggap darurat. "Kami curiga ada penyimpangan. Kondisi darurat ini sudah lama, tapi tidak ada intervensi fisik sama sekali," ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi tudingan warga yang menyebut Pemerintah Desa (Pemdes) "tutup mata", Kepala Desa Ciloto, Marwan, memberikan pembelaan yang cukup mengejutkan. Saat dikonfirmasi, ia justru mengakui bahwa masalah ini sudah berlarut lebih dari tiga bulan, namun mengklaim tangannya terikat oleh aturan kewenangan.
"Bukan desa tutup mata. Itu tanah milik pribadi, milik Kementerian Agama. Jalannya dan selokannya kewenangan PUPR Nasional," cetus Marwan saat dihubungi.
Ia berdalih telah melakukan koordinasi dengan pihak Kapolsek hingga Camat, bahkan sudah mengunggah kondisi tersebut ke media sosial. Menurutnya, Desa tidak memiliki kewenangan (dan anggaran) untuk menyentuh aset yang diklaim milik pusat tersebut.
"Kalau desa yang disalahkan, aduh, kebangetan banget. Itu perlu peralatan besar, saya sudah ajukan tapi ya seperti itu jawabannya," tambahnya membela diri.
Meski Pemdes melemparkan tanggung jawab ke tingkat pusat, secara hukum, pembiaran jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan memiliki konsekuensi pidana yang serius.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 273, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan jalan yang menimbulkan kecelakaan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta jika korban mengalami luka berat.
Selain itu, jika ditemukan bukti bahwa Dana Desa tidak dialokasikan sesuai peruntukannya—termasuk untuk mitigasi bencana skala desa—Kades dapat berhadapan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Redaksi Queen News tidak berhenti pada klaim sepihak. Guna memutus rantai kelalaian ini, tim investigasi akan mendorong langkah-langkah konkret:
Audit Investigasi: Mendesak Inspektorat Kabupaten Cianjur melakukan audit mendalam terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Ciloto TA 2024-2025.
Pelaporan ke Polres: Mendorong korban untuk melaporkan kelalaian kolektif ini (baik Pemdes maupun Dinas terkait) ke Polres Cianjur berdasarkan mandat UU LLAJ.
Sidak Legislatif: Mendesak Komisi terkait di DPRD Kabupaten Cianjur untuk segera melakukan inspeksi mendadak guna memastikan apakah benar terjadi hambatan birokrasi antara Pemdes, Kemenag, dan PUPR Pusat, ataukah ini sekadar alibi untuk menghindar dari tanggung jawab.
Kini, warga Ciloto hanya bisa berharap. Apakah mereka harus menunggu korban jiwa berikutnya sebelum alat berat akhirnya datang membersihkan saluran air yang tersumbat itu?


