Korupsi Berjamaah Anggaran Sekretariat di DPRD Lampung Utara, Akankah Hingga ke Anggota Legislatif?

Redaksi
0

QueenNews.co.idBANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melakukan gebrakan besar di awal tahun 2026. Ahmad Alamsyah (AA), yang saat ini menjabat sebagai Asisten II sekaligus Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan pada Senin malam, 12 Januari 2026.


​Penangkapan ini bukan sekadar kasus biasa, melainkan pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi berjamaah pada anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

​Penyidikan mengungkap bahwa AA, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan (Pengguna Anggaran), diduga kuat mendalangi pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Modusnya klasik namun masif:

  • Realisasi Anggaran Fiktif: Penggunaan dana APBD 2022 yang dicairkan untuk kegiatan yang tidak pernah ada.
  • Aliran ke Rekening Pribadi: Tim penyidik menemukan bukti transfer dana ke sejumlah rekening pribadi oknum dengan nilai yang fantastis, mencakup angka Rp1,96 miliar, Rp900 juta, hingga Rp400 juta.
  • Gagalnya SPJ: Hingga awal 2026, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran tahun 2022 tersebut tidak kunjung selesai karena tidak adanya bukti fisik kegiatan.

​Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, total kerugian negara akibat ulah para tersangka mencapai:

Rp2,98 Miliar (Dua Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Rupiah)

 

​Kejati Lampung tidak hanya menetapkan AA sebagai tersangka tunggal. Terdapat dua nama lain dari internal Sekretariat DPRD:

  1. IF (selaku Bendahara Pengeluaran OPD).
  2. F (selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan).

​Namun, berbeda dengan AA yang kooperatif menghadiri panggilan (meski akhirnya keluar dengan rompi tahanan dan mata berkaca-kaca), kedua tersangka lainnya yakni IF dan F mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Kejaksaan telah mengeluarkan peringatan keras untuk pemanggilan ulang atau penjemputan paksa.

​Ahmad Alamsyah saat ini dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui (Bandarlampung) untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan:

  • Pasal Utama: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Ancaman: Hukuman penjara maksimal 20 tahun.


​Penahanan AA menjadi sinyal bahwa Kejati Lampung mulai menyentuh "elit birokrasi" yang selama ini dianggap kebal hukum. Namun, pertanyaan besar yang kini menggantung adalah: Apakah aliran dana Rp2,9 miliar tersebut hanya berhenti di tiga pejabat ini? Mengingat status dana tersebut adalah anggaran Sekretariat DPRD, publik kini menanti apakah penyidik akan mengembangkan kasus ini ke arah keterlibatan anggota legislatif yang merupakan mitra kerja langsung dari Sekwan.

Laporan ini disusun berdasarkan fakta hukum yang dirilis oleh Kejati Lampung dan hasil investigasi berbagai sumber kredibel. Tersangka tetap memegang hak praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!