"Ketua HPPD Said Jumat, S.PD Geram Nelayan Desa Dowora Masih Gunakan Jaring Muroami"

Redaksi
0

       Ketua Himpunan Pelajaran Pemuda              Dowora (HPPD) Said Jumat, S.Pd

/QUEEN NEWS.CO.ID/-Ketua Himpunan Pelajaran Pemuda Dowora (HPPD) Said Jumat, S.Pd, mendapat informasi di lapangan, ada sejumlah kelompok nelayan di desa dowora, kecamatan Gane barat selatan, kabupaten Halmahera Selatan masih melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring muroami." Jumat,(2/1/2026).

padahal penangkapan ikan menggunakan jaring tersebut telah dilarang oleh negara. Ketua Himpunan Pelajaran Pemuda Dowora (HPPD) Said Jumat, S.Pd akan menyampaikan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Malut. Agar menindaklanjuti aksi penangkapan ilegal. Katanya 

Kata dia, penangkapan ikan menggunakan jarin muroami telah dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPP-RI.

Menurutnya, alasan pelarangan menggunakan jenis jaring muroami karena dinilai tidak selektif sehingga dapat mengancam keberlangsungan siklus hidup ikan. “Jaring muroami itu kategori alat tangkap ikan yang tidak selektif sehingga bisa menggerus ikan-ikan berukuran kecil yang belum layak tangkap," jelas said 

Selain tidak selektif, lanjut dia, penggunaan jaring muroami juga dikhawatirkan berdampak pada pengrusakan habitat terumbu karang didasar perairan, dimana terumbu karang merupakan salah satu sumber produksi makanan dari berbagai jenis biota laut.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada kelompok nelayan di desa dowora yang masih menangkap ikan menggunakan jenis alat tangkapan muroami, agar segera menghentikan aktifitasnya dan mengganti dengan alat tangkapan lain yang tidak dilarang.

Dirinya juga memastikan, jika surat izin penangkapan kelompok nelayan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. “Untuk surat izin penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap yang dilarang, kami sudah sampaikan ke PTSP Provinsi agar jangan diterbitkan izinnya,” ucapnya 

Sementara itu, ketua Himpunan Pelajaran Pemuda Dowora HPPD Said Jumat, S.Pd akan berkomunikasi dengan Pemerintah desa (Pemdes) untuk melakukan pengawasan memantau aktivitas kelompok nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap muroami.

Dia berharap, agar DKP Kabupaten Halmahera Selatan pada situasi seperti ini tidak tersandera pada fungsi pengawasan perairan yang kini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014.

“kami berharap DKP kabupaten Halmahera Selatan mau proaktif berkoordinasi dengan instansi penegakan hukum seperti Polairud dan TNI-AL setempat, sehingga pelanggaran perikanan seperti ini bisa ditindak secara tegas, sebab ini sumberdaya milik bersama," Tutupnya ," 


Said Jumat/Redaksi 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!