Jalan Umum Dijadikan Jalur Tambang, Andriansyah Sambangi Posko GRIB Dukung Penolakan Truk Batu Bara

Redaksi
0

 

QueenNews.co.id // Lampung Utara — Penolakan terhadap truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di Lampung Utara kian menguat. Sejumlah warga menilai kondisi tersebut telah memasuki fase yang mereka sebut sebagai darurat keselamatan jalan, yakni situasi sosial di mana aktivitas lalu lintas dinilai tidak lagi aman bagi masyarakat.


Penilaian itu mengemuka saat Andriansyah, perwakilan masyarakat Lampung Tengah, menyambangi posko GRIB Jaya Lampung Utara untuk memberikan dukungan terhadap aksi penolakan yang dilakukan warga.


Istilah darurat keselamatan jalan yang digunakan masyarakat, menurut Andriansyah, merupakan gambaran kondisi sosial yang dirasakan warga sehari-hari, bukan tuduhan hukum terhadap pihak tertentu.


“Ini adalah cara masyarakat menggambarkan situasi di lapangan. Ketika risiko kecelakaan dirasakan setiap hari, warga menilai keselamatan jalan sudah berada pada titik darurat,” ujar Andriansyah, Rabu (21/01).


Ia menjelaskan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan bertonase besar telah memunculkan berbagai dampak, mulai dari meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.


Dalam konteks pengaturan lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa jalan diselenggarakan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi untuk kepentingan umum yang pemanfaatannya harus sesuai fungsi dan kelas jalan.


Adapun dalam konteks pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan wajib memperhatikan kepentingan umum, kelestarian lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, termasuk aspek transportasi dan keselamatan. Pengaturan tersebut menempatkan aktivitas pertambangan dalam kerangka tata kelola yang seimbang antara kepentingan ekonomi dan perlindungan masyarakat.


Menurut Andriansyah, rujukan terhadap berbagai aturan tersebut penting ditempatkan sebagai kerangka bersama agar keselamatan publik menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan aktivitas angkutan hasil tambang.


“Yang kami dorong adalah penegakan aturan secara adil dan konsisten, agar jalan umum tetap aman bagi masyarakat,” tegasnya.


Sementara itu, perwakilan GRIB Jaya Lampung Utara menyatakan bahwa aksi penolakan dilakukan secara damai dan konstitusional sebagai bentuk aspirasi warga. Mereka menegaskan bahwa istilah darurat keselamatan jalan digunakan sebagai seruan moral agar pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan evaluasi dan penataan.


GRIB Jaya bersama masyarakat berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum dapat mengambil langkah konkret untuk menertibkan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara dan memastikan seluruh aktivitas transportasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Warga menyatakan akan terus menyuarakan aspirasi secara tertib selama kondisi yang mereka nilai sebagai darurat keselamatan jalan belum mendapatkan penanganan yang jelas dan menyeluruh.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!