Inspektorat Pesawaran Bungkam, Melindungi Aturan atau Oknum di SDN 6 Padang Cermin?

Redaksi
0

QueenNews.co.idPESAWARAN – Harapan publik akan adanya titik terang dalam sengkarut pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 6 Padang Cermin kian meredup. Alih-alih memberikan jawaban tegas atas dugaan pengadaan fiktif dan manipulasi aplikasi ARKAS, Inspektorat Kabupaten Pesawaran justru memilih bungkam, seolah membangun tembok tinggi terhadap transparansi.


​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan tim investigasi kepada pihak Inspektorat tidak mendapatkan respon. Sikap irit bicara dari lembaga pengawas internal pemerintah ini memicu pertanyaan besar: Ada apa dengan Inspektorat Pesawaran?


​Bungkamnya Inspektorat seolah mengonfirmasi klaim "aman" yang sebelumnya dilontarkan Kepala Sekolah SDN 6 Padang Cermin, Syahrir. Dalam pernyataan sebelumnya, Syahrir berdalih bahwa anggaran tahun-tahun sebelumnya telah selesai ditindaklanjuti oleh Inspektorat.


​Namun, pengakuan tersebut kini menjadi bumerang bagi kredibilitas lembaga pengawas tersebut. Jika benar pengawasan telah dilakukan, mengapa praktik penggunaan "nota kosong" dan pengadaan laptop yang diduga barang bekas (kondisi mati total) masih bisa lolos dari radar pemeriksaan?


​"Jika Inspektorat tetap diam, publik patut menduga ada proses audit yang hanya formalitas atau 'audit di atas kertas' tanpa melakukan uji petik fisik di lapangan," ujar Ketua SWI Provinsi Lampung yang memantau kasus ini.


​Fakta baru yang semakin menguatkan adanya niat jahat (mens rea) dalam kasus ini adalah beralihnya kontrol aplikasi ARKAS dari tangan operator resmi ke tangan kerabat kepala sekolah yang tidak memiliki ikatan dinas di sekolah tersebut.


​Pemusatan akses ini diduga kuat dilakukan untuk memuluskan input data belanja yang tidak sesuai dengan realita, termasuk menutupi jejak penggelembungan harga (mark-up) unit laptop dan kipas angin yang mencapai selisih jutaan rupiah tiap belanja antara kuitansi lapangan dengan laporan resmi.


​Sikap tutup mulut yang ditunjukkan Inspektorat Pesawaran bukan hanya menghambat proses jurnalistik, tetapi juga mencederai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai lembaga yang dibiayai pajak rakyat untuk mengawasi uang rakyat, Inspektorat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan status pemeriksaan terhadap SDN 6 Padang Cermin.


​Dugaan pengadaan barang fiktif di sektor pendidikan adalah "kejahatan kerah putih" yang paling kejam, karena langsung memangkas hak literasi digital generasi masa depan demi keuntungan pribadi.

​Poin Investigasi yang Terus Dikawal:

  • Audit Investigatif: Mendesak dilakukannya audit ulang yang melibatkan pihak independen atau BPK, mengingat adanya ketidakpercayaan publik terhadap hasil audit internal sebelumnya.
  • Kejelasan Status Aset: Menuntut pertanggungjawaban fisik atas laptop "baru" yang ditemukan dalam kondisi mati total di tangan wali murid.
  • Sanksi Administratif & Hukum: Mendorong Dinas Pendidikan untuk menonaktifkan oknum yang terlibat selama proses pemeriksaan berlangsung agar tidak ada penghilangan barang bukti di aplikasi ARKAS.

​Tim investigasi tidak akan berhenti pada tembok bisu birokrasi. Langkah selanjutnya adalah membawa temuan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan dugaan sumbatan informasi ini ke Komisi Informasi (KI) serta bersiap melakukan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) jika unsur kerugian negara telah terhitung secara nyata.


​Pendidikan adalah investasi bangsa, bukan ladang korupsi yang bisa ditutup-tutupi dengan dalih "sudah diperiksa". (Tim/Mel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!