QueenNews.co.id / BANDARLAMPUNG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung memastikan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) saat ini dilakukan melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas pelayanan pendidikan di sekolah terkait.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kota Bandarlampung, Mulyadi, S.Sos., menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan yang terjadi karena pejabat definitif berhalangan sementara maupun tetap.
"Pemerintah mengangkat jabatan Plt pada sekolah negeri yang belum memiliki kepala sekolah definitif untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas harian di sekolah," ujar Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/12/2025).
Mulyadi menegaskan bahwa penunjukan Plt ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Meski demikian, ia menggarisbawahi adanya perbedaan mendasar antara wewenang pejabat definitif dengan Plt. Sesuai aturan yang berlaku, seorang Plt tidak diperbolehkan mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
"Jabatan Plt memiliki keterbatasan. Mereka tidak berwenang mengambil kebijakan yang berdampak pada perubahan status hukum aspek kepegawaian, seperti pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pegawai di lingkungan sekolahnya," tegasnya.
Kebijakan ini diterapkan agar tata kelola birokrasi di lingkungan pendidikan tetap berjalan sesuai koridor hukum sembari menunggu proses penetapan pejabat kepala sekolah definitif di masa mendatang. (*)

