QueenNews.co.id / BANDARLAMPUNG — Tabir gelap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Bandar Lampung kembali tersingkap melalui insiden kebocoran tangki di Kelurahan Labuhan Ratu, Sabtu (14/12). Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, aroma "pengondisian" kasus mulai tercium seiring beredarnya kabar pembebasan terduga pemilik kendaraan.
Insiden ini bermula dari kecurigaan warga terhadap sebuah Toyota Fortuner hitam bernopol BE 1495 ASC. Dalam rekaman video yang diperoleh tim redaksi, cairan diduga solar tampak mengucur deras dari kolong mobil, membasahi jalanan gang pemukiman warga.
Warga yang geram kemudian melakukan pengecekan mandiri. Hasilnya mengejutkan: di dalam bagasi mobil mewah tersebut ditemukan kotak besi raksasa (tangki modifikasi) yang diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.
Hasil penelusuran lapangan mengungkap bahwa sebelum "terciduk" warga, mobil tersebut diduga baru saja melakukan pengisian (ngecor) di SPBU kawasan Polinela. Identitas pemilik kendaraan kini mulai mengerucut pada satu nama.
"Mobil itu milik (inisial) AR. Bocornya tepat setelah dia mengisi solar di SPBU dekat Polinela," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
AR dikenal dalam lingkaran terbatas sebagai pemain lama yang kerap memanfaatkan mobil pribadi untuk mengeruk solar subsidi dari sejumlah SPBU di Bandar Lampung guna kepentingan profit pribadi.
Meski Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, secara resmi menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan sopir berinisial H telah diamankan, informasi kontradiktif beredar di lapangan.
Seorang sumber internal menyebutkan bahwa AR, yang diduga sebagai aktor intelektual di balik "tengki siluman" tersebut, dikabarkan telah menghirup udara bebas pada Minggu (15/12) malam, hanya berselang satu hari setelah kejadian.
"Sudah selesai urusannya. Dia (AR) sudah keluar dari kantor polisi semalam, sekarang sudah di rumah," ungkap sumber tersebut kepada tim investigasi, Selasa (16/12).
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak kepolisian mengenai status hukum AR dan kebenaran informasi pembebasannya.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung: Belum memberikan respons saat dihubungi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Kapolresta Bandar Lampung: Sebelumnya menegaskan bahwa barang bukti kendaraan masih disita dan penyidik Satreskrim tengah mendalami jaringan yang terlibat.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Publik kini menanti, apakah hukum akan tegak lurus atau justru "bocor" di tengah jalan seperti tangki Fortuner tersebut.(Tim)



