Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang pada kesempatan terpisah terkait Diseminasi Hasil Survei IKK dan Konsumen ILK 2025 yang digelar secara daring pada Jumat (19/12). Berdasarkan hasil survei, nilai IKK Nasional Tahun 2025 sebesar 63,44, dan ILK Nasional Tahun 2025 mencapai 56,33. Survei ini terlaksana dengan dukungan dari PT Kokek Consulting dan PT Insar Bangun Insan.
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan nilai dan level indikator IKK melalui literasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen. Peningkatan nilai indeks ini juga merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, maupun konsumen yang semakin sadar akan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, kolaborasi yang berkelanjutan menjadi kunci dalam mendorong peningkatan keberdayaan konsumen,” ujar Moga.
Adapun Plt. Direktur Pemberdayaan Konsumen Ronald Jenri Silalahi berharap, hasil survei dapat menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan dan program ke depan. “Program edukasi konsumen diharapkan tetap menjadi prioritas melalui pemanfaatan sarana digital, disertai penyederhanaan layanan pengaduan, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta penguatan gerakan penggunaan produk dalam negeri dan konsumsi berkelanjutan,” jelas Ron
Lebih lanjut, nilai IKK Nasional kembali menunjukkan peningkatan yang konsisten. Pada 2025, IKK meningkat sebesar 3,33 poin dari 60,11 pada IKK 2024. “Capaian IKK 2025 masih berada pada level ‘Kritis’. Hal ini mencerminkan bahwa konsumen telah mulai berperan aktif dalam memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya, serta makin mengutamakan penggunaan produk dalam negeri,” jelas Ronald.
IKK merupakan indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Terdapat lima level indikator keberdayaan konsumen, yaitu ‘Sadar’ (nilai 0–20), ‘Paham’ (20,1–40), ‘Mampu’ (40,1–60), ‘Kritis’ (60,1–80), dan Berdaya’ (80,1–100).
Konsultan PT Kokek Consulting Johny Yulfan menjelaskan, peningkatan nilai IKK Nasional Tahun 2025 mencerminkan perbaikan perilaku konsumen yang makin positif, khususnya pada tahap pembelian. Kenaikan tersebut didominasi unsur pengecekan sebelum pembelian dan/atau penggunaan barang dan jasa, pengetahuan konsumen mengenai kewajiban pelaku usaha, serta pemahaman konsumen terhadap kewajiban konsumen.
Perkembangan teknologi digital dan kemudahan akses informasi melalui media sosial, lokapasar, serta beragam konten edukasi telah mendorong konsumen menjadi lebih kritis, rasional, dan berhati-hati dalam mengambil keputusan. Pemanfaatan teknologi informasi juga mempermudah konsumen dalam mengakses informasi, memverifikasi produk, dan mengelola transaksi secara lebih efisien. Hal ini tercermin dari hasil survei yang menunjukkan bahwa 84,05 persen responden “cukup”, “sering”, hingga “selalu” melakukan pengecekan sebelum membeli barang atau jasa, yang menjadi indikator meningkatnya kesadaran konsumen terhadap keamanan dan kualitas produk.
Tahun 2025 menjadi tahun pertama pelaksanaan Survei ILK. Survei ini dinilai penting mengingat
meningkatnya transaksi digital, derasnya arus informasi, serta perlunya peningkatan kemampuan
konsumen dalam memahami label, risiko produk, dan aspek hukum. Melalui ILK, diperoleh gambaran
menyeluruh mengenai kemampuan konsumen dalam mengakses, memahami, dan menggunakan
informasi sebelum melakukan pembelian.
Lima level literasi konsumen terdiri atas ‘Minim Literasi’ (nilai 0–20), ‘Terbatas Literasi’ (20,1–40), ‘Cukup
Literasi’ (40,1–60), ‘Cakap Literasi’ (60,1–80), dan ‘Mahir Literasi (80,1–100). Dengan capaian nilai 56,33,
ILK Tahun 2025 berada pada level ‘Cukup Literasi’, yang menunjukkan bahwa konsumen telah mampu
memahami informasi produk seperti label, harga, dan ketentuan transaksi, serta mempertimbangkan
risiko sebelum membeli.
Konsultan PT Insar Bangun Insan Edy Sulistiyawan menjelaskan, unsur tertinggi yang memengaruhi nilai
ILK adalah unsur perbandingan harga, pengecekan simbol atau logo produk, serta preferensi terhadap
produk dalam negeri. Tekanan ekonomi mendorong konsumen menjadi lebih berhati-hati, sementara
perilaku smart shopping telah berkembang menjadi budaya. Transparansi harga yang makin tinggi
memudahkan konsumen membandingkan produk.
Selain itu, konsumen juga makin aktif memeriksa logo dan simbol,seperti Standar Nasional Indonesia (SNI)
pada barang elektronik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada obat dan kosmetik, label halal
pada makanan, serta simbol keamanan dan lingkungan pada kemasan. Peningkatan ini turut didukung oleh
edukasi konsumen yang makin kuat dan kampanye nasional bangga produk lokal.
Penguatan ekosistem pemberdayaan konsumen yang terintegrasi melalui pemanfaatan sistem digital dan
edukasi berkelanjutan sangat diperlukan, guna mendorong perilaku belanja cerdas dan aman. Upaya ini
mencakup penyediaan akses informasi pra-pembelian yang transparan dan mudah dipahami, termasuk
perbandingan harga, pengecekan legalitas, simbol mutu dan keamanan produk. Berikutnya, peningkatan
literasi perlindungan konsumen melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan
konsumen, dan institusi pendidikan. Dengan demikian, konsumen semakin berdaya dalam mengambil
keputusan dan mendukung produk dalam negeri.
Survei IKK dan ILK Tahun 2025 dilakukan di 38 provinsi dengan cakupan sebelas sektor perdagangan, yaitu
obat dan makanan; jasa keuangan; jasa transportasi; listrik dan gas rumah tangga; jasa telekomunikasi;
jasa layanan kesehatan; serta perumahan, air, dan sanitasi. Berikutnya, barang elektronik, telematika, dan
kendaraan bermotor; jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan melalui sistem elektronik, serta
logistik.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 180 peserta yang terdiri atas perwakilan kementerian/lembaga dan BUMN
terkait, asosiasi pelaku usaha, dinas yang membidangi perdagangan dari seluruh Indonesia, serta unit
terkait di lingkungan Kementerian Perdagangan. Dalam sesi tanya jawab, Kepala Bidang PKTN Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Erik Wahyu Purwanegara menyampaikan sejumlah
masukan. Erik menyarankan, survei IKK berikutnya dapat melibatkan pemerintah provinsi dalam
mengambil sampel agar aparat perdagangan mendalami substansi.
“Untuk menyongsong Indonesia emas 2045, IKK Nasional harus di level berdaya, ini dapat tercapai dengan
meningkatkan kolaborasi di sektor perlindungan konsumen antara pemerintah daerah dan pemerintah
pusat. Kami juga mengharapkan peningkatan profesionalitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk mencapai IKK level
‘Berdaya’ secara nasional,” imbuh Erik.
--

