Proyek Drainase APBD Metro 2025 di Jalan Al Muttaqin 2 Diduga Melanggar Spesifikasi, Transparansi Dipertanyakan

Publisher
0

QueenNews.co.id / METRO – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase sepanjang 178 meter di Jalan Al Muttaqin 2, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, mengundang sorotan tajam. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2025 ini diduga dikerjakan secara tidak profesional, mengindikasikan adanya pelanggaran spesifikasi teknis dan minimnya pengawasan.

Hasil pantauan tim QueenNews.co.id di lokasi pada Rabu (12/11/2025) menunjukkan indikasi kuat pelaksanaan yang tidak mengedepankan mutu.


​Dugaan pelanggaran spesifikasi terlihat jelas pada metode pemasangan batu belah. Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa adukan semen dan pasir yang digunakan tampak sangat minim. Batu-batu belah disusun dengan adukan yang kurang merata, di mana para pekerja cenderung hanya menempelkan adukan semen pada bagian luar pasangan batu. Kondisi ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kekuatan struktur dan daya tahan saluran drainase dalam jangka panjang.


​Proyek drainase ini merupakan bagian dari alokasi pembangunan infrastruktur yang dibiayai APBD Kota Metro 2025. Dengan total panjang 178 meter, buruknya kualitas pengerjaan ini berpotensi merugikan keuangan daerah karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan nilai kontrak yang disepakati.


​Selain masalah kualitas, proyek ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran transparansi publik. Tim lapangan tidak menemukan adanya papan informasi proyek (plang proyek) di lokasi pekerjaan.


​Ketiadaan papan informasi proyek adalah pelanggaran etika pengadaan barang dan jasa serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Papan ini krusial untuk mencantumkan informasi penting seperti nama kontraktor, nilai proyek, sumber anggaran, waktu pengerjaan, dan pihak pelaksana, yang wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial. 


​Pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah ini tidak terlepas dari lemahnya peran pengawasan. Kuat dugaan bahwa konsultan pengawas proyek dan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Metro, kurang maksimal dalam menjalankan fungsinya.


​Minimnya pengawasan diduga memberikan keleluasaan bagi pelaksana lapangan untuk bekerja tanpa memprioritaskan kualitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan.


​Saat dimintai keterangan, salah satu pekerja di lokasi membenarkan bahwa mereka bekerja berdasarkan instruksi.


​“Kami bekerja sesuai arahan dari yang punya proyek, Om. Kami hanya pekerja saja, itupun sesuai apa petunjuk dari yang punya proyek. Ini pekerjaan pak Sani orang Perumnas 24,” ungkap pekerja tersebut, yang enggan disebutkan namanya.


​Pernyataan ini mengindikasikan bahwa buruknya kualitas pekerjaan dapat bersumber dari instruksi yang diberikan oleh pihak yang bertanggung jawab atas proyek.


​Untuk memverifikasi temuan ini, tim investigasi telah berupaya menghubungi pihak konsultan pengawas, Dinas PUPR Kota Metro selaku dinas terkait, serta “Pak Sani” yang disebut sebagai pemilik proyek, namun hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang berhasil diperoleh terkait dugaan pelanggaran spesifikasi dan ketiadaan papan proyek tersebut.


QueenNews.co.id akan terus memantau perkembangan dan berupaya mendapatkan konfirmasi dari semua pihak terkait untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana APBD tahun 2025.

(Tim Investigasi)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!