QueenNews.co.id / Lampung Timur, Selasa 18 November 2025 — Proyek strategis pembangunan duplikasi Jembatan Way Sekampung, Metro Kibang di Kabupaten Lampung Timur, yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp21.657.995.000, diduga kuat menjadi sarang praktik curang yang merugikan keuangan negara sekaligus mengancam keselamatan publik.
Temuan investigasi lapangan menguak indikasi fraud sistematis, mulai dari manipulasi volume pengerjaan hingga penggunaan material bekas. Modus operandi pengurangan volume dan substitusi material di bawah standar, khususnya penggunaan besi yang tampak berkarat (diduga material bekas/seken), terbukti menjadi ancaman nyata kerugian negara dan potensi kegagalan konstruksi vital ini.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Jais Maju Bersama ini seharusnya didasarkan pada spesifikasi teknis (Spektek) yang ketat. Namun, tim investigasi menemukan fakta mencengangkan: pengerjaan di lapangan diindikasikan tidak mengacu pada volume atau panjang yang tertera dalam kontrak resmi.
"Terlihat seluruh pekerjaan besi-besinya menggunakan bahan yang diduga seken karena tampak semua berkarat," ungkap sumber investigasi di lapangan.
Dalam proyek jembatan bernilai puluhan miliar, penggunaan besi bekas bukan hanya masalah etika, tetapi juga pelanggaran fatal terhadap standar teknis. Besi yang sudah berkarat mengurangi integritas struktural, berisiko menyebabkan korosi dini pada beton, dan secara fundamental mengancam kualitas serta ketahanan fungsional jembatan. Jembatan yang seharusnya menjadi urat nadi transportasi, berpotensi menjadi "bom waktu" struktural.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, dengan CV Nusa Indah Teknik bertindak sebagai konsultan supervisi.
Alokasi dana yang besar seringkali berbanding lurus dengan minimnya integritas dan kontrol teknis di lapangan. Dugaan penyimpangan ini disinyalir muncul akibat kelalaian atau pembiaran yang dilakukan oleh konsultan supervisi dan pejabat terkait.
Sesuai preseden hukum, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab profesional dan dapat dijerat hukum jika terbukti lalai dan menyebabkan kerugian negara atau kegagalan konstruksi. Kegagalan CV Nusa Indah Teknik dalam memastikan kepatuhan kontraktor terhadap spesifikasi — terutama terkait penggunaan material baru dan volume — menunjukkan adanya kelalaian serius. Kelalaian ini bisa diartikan sebagai pembiaran tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai temuan krusial ini, Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah memilih bungkam. Sikap diam berulang dari pejabat publik ini dinilai sebagai penghalang upaya penegakan transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi penyimpangan masif ini, aktivis anti-korupsi mendesak tindakan cepat dan tegas.
Ketua DPW SWI (Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia) Provinsi Lampung, Melanni, menegaskan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan.
"Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Dinas BMBK, Inspektorat, dan Kejaksaan. Kami minta dilakukan pengawasan khusus, penyelidikan, dan penyidikan lapangan," tegas Melanni, Selasa (18/11/2025).
Seruan Mendesak kepada Kejati dan KPK: Usut Tuntas Skandal Rp21 Miliar
Kasus dugaan korupsi proyek jembatan seringkali menghasilkan kerugian negara yang besar dan infrastruktur yang tidak layak. Penemuan indikasi manipulasi volume dan penggunaan besi bekas ini memperkuat urgensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengambil alih dan memastikan kasus proyek Rp21 miliar ini tidak menguap tanpa penyelesaian. Pengawasan melekat dan audit forensik menyeluruh mutlak diperlukan untuk:
• Menghitung potensi kerugian negara akibat selisih volume dan material.
• Menentukan tanggung jawab pidana pihak-pihak yang terlibat, termasuk kontraktor, konsultan supervisi, dan pejabat BMBK.
• Publik menanti langkah cepat APH demi memastikan pembangunan di Lampung berjalan bersih, akuntabel, dan memberikan jaminan keamanan struktural yang tidak terkompromi bagi masyarakat pengguna jembatan.(Mel*/)









