QueenNews.co.id / Lampung Timur, 22 November 2025 — Skandal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar kembali mengguncang Lampung. Setelah serangkaian pengintaian dan laporan masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap praktik ilegal yang melibatkan penggunaan barcode subsidi palsu dan dugaan kelalaian fatal dari operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Titik fokus pengungkapan terbaru ini mengarah pada SPBU yang berada di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Di lokasi inilah, tim Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan modus operandi terstruktur yang merampas hak masyarakat kecil.
Polda mengamankan satu pelaku berinisial MMB yang berperan sentral dalam aksi 'kencing' solar subsidi ini. MMB ditangkap saat sedang melakukan pengisian berulang (ngecor) dalam volume besar.
Modus yang digunakan pelaku menunjukkan adanya celah sistemik yang dieksploitasi:
1. Barcode Digital Ilegal: MMB memperoleh barcode subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan atau sektor tertentu, melalui transaksi di media sosial. Barcode ini bersifat ilegal karena bukan miliknya atau digunakan secara berlebihan.
2. Penyalahgunaan Berulang: Barcode tersebut diserahkan kepada operator SPBU untuk pengisian berulang kali tanpa batas wajar.
3. Kendaraan Modifikasi: BBM jenis Biosolar yang diperoleh kemudian ditampung dalam kendaraan yang telah dimodifikasi secara khusus agar dapat menampung BBM subsidi dalam jumlah masif, jauh melebihi kapasitas standar tangki.
4. Disalurkan ke Penampungan Ilegal: Solar subsidi yang telah dikumpulkan ini selanjutnya dijual kembali ke tempat penampungan tak berhak, biasanya untuk kepentingan industri atau pertambangan, demi meraup untung pribadi.
Penangkapan MMB menjadi indikasi kuat bahwa penyalahgunaan ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan atau setidaknya kelalaian dari pihak internal SPBU.
Dalam konferensi pers di Polda Lampung pada Jumat (21/11), Dirkrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya menegaskan komitmen untuk memberantas praktik ini, namun investigasi perlu diperluas ke dalam sistem pengawasan Pertamina.
"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba bermain dalam penyaluran BBM subsidi. Ini merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil," ujar Kombes Dery.
Sementara itu, Sales Area Manager (SAM) Pertamina Lampung, Andi Riza, menyatakan telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dan siap menjatuhkan sanksi. "Kami masih terus melakukan pemantauan di seluruh SPBU. Apabila terdapat hal-hal yang mengarah pada penyalahgunaan BBM subsidi, baik oleh operator maupun pihak luar, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan," tegas Andi Riza.
Pernyataan ini menjadi sorotan, mengingat kerentanan sistem barcode dan pengawasan operator yang terus-menerus dilaporkan masyarakat. Pertamina kini dituntut untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama pada operator yang terbukti lalai atau terlibat langsung, seperti yang disinyalir terjadi di SPBU Srimenanti.
Atas perbuatannya, MMB dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana yang menanti adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Kasus ini menjadi alarm keras bagi para mafia BBM bahwa praktik culas yang merampas jatah subsidi rakyat miskin tidak akan di toleransi.

