Dituduh Serobot Lahan 3,5 Ha, Hi Hendra Stiadi Klaim Tanah Sudah Dibeli Orang Tua

Melanniati
0





QueenNews.co.id / Lampung Utara, 12 November 2025 — Kuasa hukum dari Hi Hendra Stiadi membantah keras tuduhan penyerobotan lahan seluas 3,5 hektar yang diklaim milik pelapor. Pihak Hendra Stiadi menegaskan bahwa lahan sengketa tersebut, yang merupakan bagian dari total 11,5 hektar, telah dibeli secara keseluruhan oleh almarhum ayah kandungnya, Hi Djuhri.


​Pembantahan ini disampaikan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada klien mereka.


​"Tidak benar pernyataan yang menyatakan klien kami telah menikmati lahan 3,5 Ha yang diklaim milik pelapor. Lahan tersebut sudah dibeli oleh almarhum Hi Djuhri, orang tua kandung klien kami," ujar Kuasa Hukum Hi Hendra Stiadi dalam keterangannya.


​Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa selama almarhum Hi Djuhri masih hidup, tanah tersebut dikelola dan digarap olehnya. Mereka juga menolak klaim pelapor yang menyatakan masih memiliki sisa tanah 3,5 Ha dari luas keseluruhan 11,5 Ha.


​"Pengakuan pelapor yang mengklaim masih memiliki tanah sisa 3,5 Ha adalah klaim yang tidak benar, karena tanah seluas 11,5 Ha tersebut seluruhnya telah dibeli oleh orang tua klien kami," tambahnya.


​Terkait dengan dugaan tindak pidana penyerobotan yang disangkakan, yakni Pasal 385 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, pihak Hendra Stiadi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.


​"Dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami adalah tuduhan yang tidak benar, karena tidak ada satupun bukti ataupun hal-hal yang dapat menjelaskan klien kami melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud di dalam pasal tersebut," tegas kuasa hukum.


​Selain itu, pihak Hendra Stiadi juga membantah klaim pelapor yang menyebutkan bahwa kliennya telah menikmati hasil lahan selama 10 tahun. Mereka beralasan bahwa usia tanaman kelapa sawit di lahan tersebut belum mencapai 10 tahun.


​Pihak kuasa hukum juga menyayangkan proses pelaporan yang dilakukan tanpa adanya upaya komunikasi sebelumnya. Menurut mereka, pelapor (Mardiana) tidak pernah menemui Hi Hendra Stiadi atau keluarga selaku Ahli Waris Alm Hi Djuhri, dan tidak pernah berdialog untuk membahas status tanah yang diklaim.

​Menanggapi laporan yang dinilai tidak berdasar tersebut, Kuasa Hukum Hi Hendra Stiadi menyatakan bahwa perkara ini berpotensi untuk dilaporkan balik.


​"Perkara tersebut bisa berpotensi dilapor balik dengan menggunakan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 317 KUHPidana, yaitu tentang pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, yang dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang," tutupnya. (Mel) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!