Mediasi Berakhir Damai, Warga dan PT SIP Sepakat Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan HGU di Mesuji

Publisher
0

QueenNews.co.id / POLRES MESUJI — Jajaran Polres Mesuji bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berhasil mengamankan dan memediasi proses penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SIP yang diduduki oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Buay Mencurung pada Rabu (08/10/25).


Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, menjelaskan bahwa sebanyak 450 personel gabungan dari Polres, TNI, dan Sat Pol PP diturunkan untuk melakukan pengamanan penertiban tersebut.


"Awalnya penertiban berjalan lancar, akan tetapi di tengah perjalanan, Masyarakat Buay Mencurung bersama kuasa hukumnya menghadang proses dan meminta untuk dimediasi," jelas AKBP Firdaus.


Mengingat pengamanan bersifat humanis dan persuasif, permintaan mediasi tersebut disetujui oleh Satgas Penanganan Konflik Agraria Kabupaten Mesuji. Mediasi tersebut akhirnya menghasilkan surat kesepakatan damai antara kedua belah pihak.


Poin-Poin Utama Kesepakatan Mediasi

Kapolres Mesuji menjabarkan enam poin kesepakatan yang harus ditaati oleh Kelompok Masyarakat Buay Mencurung dan PT SIP:


Gugatan Hukum: Kelompok Masyarakat Buay Mencurung harus mengajukan gugatan hukum perdata terkait lahan yang dipersengketakan selambat-lambatnya 1x7 hari sejak surat ditandatangani. Jika tidak dilakukan, masyarakat wajib keluar secara sukarela dari lokasi.


Aktivitas Lahan Warga: Masyarakat dapat tetap bermukim, namun dilarang melakukan pengalihan penguasaan (baik lahan maupun pondok) serta tidak boleh menanam tumbuhan (perkebunan atau pertanian) baru sampai adanya putusan hukum tetap.


Aktivitas Perusahaan: PT SIP diizinkan melakukan aktivitas perkebunan atau pertanian pada lahan yang tidak sedang ditanami oleh masyarakat, tanpa mengusir pondok yang sudah ada, sampai adanya putusan hukum tetap.


Panen Tanaman: Masyarakat wajib secara sukarela memanen tanaman yang sudah ditanam dalam batas waktu selambat-lambatnya 300 hari sejak surat ditandatangani, dan tidak diperkenankan menanam kembali.


Kondusifitas: Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang dipersengketakan maupun di lahan perkebunan PT. SIP secara umum.


Hormati Proses Hukum: Kedua belah pihak sepakat menghormati proses hukum yang berjalan sampai dengan hasil akhirnya.


AKBP Firdaus, yang merupakan mantan Kasat Reskrim Jakarta Pusat, berharap semua pihak dapat menghormati dan menjalankan poin-poin kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab.


"Dengan telah ditandatanganinya surat kesepakatan ini, kami berharap semua pihak dapat menjalankan poin-poin tersebut dengan penuh tanggung jawab, sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Mesuji," pungkasnya.









Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!