QueenNews.co.id / Bandarlampung / – Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ibadah mulia yang terikat pada syariat dan ketentuan Allah SWT. Namun, tidak semua bentuk ikatan pernikahan dibenarkan. Terdapat praktik tertentu yang justru menyalahi hukum agama, salah satunya adalah Nikah Muhallil.
Nikah Muhallil adalah bentuk pernikahan yang secara tegas dilarang karena sering didasari kesalahpahaman fatal dalam memahami hukum talak (perceraian) dan rujuk. Praktik ini memiliki konsekuensi serius karena termasuk dosa besar bagi para pelakunya.
Mengenal Lebih Dekat Nikah Muhallil
Dilansir dari buku Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Madzhab oleh Rizem Aizid, nikah muhallil didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suami pertamanya. Tujuan dari pernikahan ini bukanlah untuk membangun rumah tangga yang sakinah, melainkan sebagai perantara agar wanita tersebut halal kembali menikah dengan suami pertamanya.
Laki-laki yang menikahi wanita tersebut dikenal sebagai muhallil. Dalam skema ini, setelah akad nikah dan terjadinya hubungan suami istri, sang muhallil akan menceraikan wanita tersebut. Tujuannya hanyalah untuk memenuhi syarat agar wanita itu dapat kembali dinikahi oleh mantan suaminya (suami pertama).
Tujuan semacam ini sangat bertentangan dengan syariat Islam. Pernikahan yang suci dan sakral, yang seharusnya dilandasi niat tulus untuk beribadah dan membangun komitmen, justru dijadikan alat rekayasa hukum atau manipulasi untuk menghalalkan sesuatu yang dilarang.
Hukum Nikah Muhallil: Diharamkan dan Dilaknat
Menurut mayoritas ulama (jumhur ulama), praktik nikah muhallil secara tegas diharamkan. Larangan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang sangat keras, yang menunjukkan bahwa praktik ini adalah tindakan yang dimurkai oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, disampaikan beberapa hadits yang menjadi dasar pengharaman, di antaranya:
Hadits dari Abu Hurairah:
"Allah SWT melaknat muhallil dan muhallal lahu." (HR Ahmad & Baihaqi)
Hadits dari Ibnu Mas'ud:
لَعَنَ رَسُول اللَّهِ الْمُحَلِّل وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
(Artinya: "Rasulullah SAW melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhallil.") (HR Tirmidzi)
Laknat yang diucapkan oleh Rasulullah SAW menunjukkan bahwa nikah muhallil bukanlah kesalahan ringan, melainkan dosa besar yang dapat menghapus keberkahan hidup.
Mengapa Nikah Muhallil Diharamkan?
Pengharaman nikah muhallil didasarkan pada beberapa prinsip fundamental dalam Islam:
1. Merusak Kesucian dan Makna Ibadah Pernikahan
Islam mewajibkan pernikahan dilandasi niat tulus untuk beribadah dan mencari ridha Allah SWT. Nikah muhallil menjadikan akad nikah hanya sebagai formalitas atau sarana manipulasi hukum untuk menghalalkan sesuatu yang diharamkan (kembali pada suami pertama setelah talak tiga). Dengan demikian, nilai kesucian, keikhlasan, dan komitmen sakral dari akad nikah menjadi hilang.
2. Mengundang Kemurkaan dan Laknat Allah SWT
Menjadikan pernikahan sebagai alat manipulasi hukum syariat secara langsung menodai tujuan utama pernikahan dalam Islam—yaitu menciptakan ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan keberkahan (rahmah). Rasulullah SAW melaknat para pelakunya, menandakan bahwa tindakan ini mendatangkan kemurkaan Allah SWT.
3. Menimbulkan Ketidakadilan bagi Perempuan
Praktik ini juga menimbulkan ketidakadilan karena menjadikan perempuan sebagai objek dari kepentingan laki-laki yang ingin kembali pada mantan istrinya. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang memuliakan perempuan dan menempatkan mereka sebagai pasangan yang sejajar dan terhormat dalam pernikahan.
Singkatnya, nikah muhallil dilarang bukan hanya secara hukum fikih, tetapi juga secara moral dan spiritual karena merusak fondasi kesucian pernikahan, menghilangkan nilai ibadah di dalamnya, dan mencederai kehormatan pihak yang terlibat.
Hikmah of The Day
"Katakanlah (Nabi Muhammad), “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya itu, hendaklah mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” "
(QS Yūnus: 58) (Mel)

