Bejat! Ayah Tiri di Mesuji Cabuli Anak di Bawah Umur, Terbongkar Setelah Kepergok Istri

Publisher
0

QueenNews.co.id / POLRES MESUJI — Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri. Pelaku berinisial EM (42) kini telah diamankan dan dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.


Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K., membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. Korban adalah anak tiri pelaku berinisial TW (7), yang beralamat di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji.


"Tersangka melakukan tindakan cabul tersebut dengan modus operandi untuk memuaskan nafsunya," ujar AKP Prenanta, Jumat (10/10/25).


Kronologi Kejadian

Kejadian memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan dan pengamatan ibu korban yang juga istri tersangka.


Peristiwa pertama terjadi pada Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, ibu korban terbangun dari tidur dan melihat suaminya (tersangka) dan korban tidur saling berhadapan dengan posisi tersangka mencium bibir korban.


Puncak terbongkarnya perbuatan bejat pelaku terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025. Ketika ibu korban pulang dari kegiatan 'rewang', ia memergoki tersangka tengah melakukan tindakan asusila kepada korban.


Melihat kejadian itu, ibu korban sontak terkejut dan syok, lalu secara spontan melempar kipas angin sambil membentak, "Apa maksud kamu? Kamu maunya apa? Itu anakku!"


Setelah sempat melamun, tersangka kemudian meminta maaf. Ibu korban lantas mendesak dan menanyakan sudah berapa kali perbuatan tersebut dilakukan. Tersangka pun mengakui telah mencabuli anak tirinya tersebut sebanyak lima kali dan berjanji untuk yang terakhir kalinya.


Tidak terima atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur, istri tersangka kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Mesuji.


Diserahkan Keluarga, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

AKP Prenanta menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya ke Mapolres Mesuji setelah peristiwa tersebut dilaporkan.


"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur," jelas Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya, tersangka EM akan dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2002 perlindungan anak.


Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!