Kades Murni Jadi Tersangka? Kasus Pengancaman Pembunuhan Naik ke Tahap Penyidikan

Publisher
0

QueenNews.co.id / TANGGAMUS — Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Murni, Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini memasuki babak baru. Setelah dilimpahkan ke penyidikan, pelapor Misyadi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Tanggamus pada Kamis, 4 September 2025.


Pelapor merasa lega dengan perkembangan kasus ini, yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani laporannya. "Saya sebagai pelapor sudah merasa lega, karena saya mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," ujar Misyadi. Ia menambahkan bahwa surat tersebut sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus sejak 3 September 2025.


Misyadi berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan. Ia juga mendapat informasi dari polisi bahwa saksi-saksi dan terlapor akan segera dipanggil kembali. "Saya berharap kasus ini segera terang-benderang dan terlapor segera dijadikan tersangka serta diproses hukum," harapnya.


Menanggapi hal ini, pihak kepolisian membenarkan bahwa penyidik Polres Tanggamus sudah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami sudah menjalankan tugas sesuai KUHAP, terakhir kami sudah periksa ahli hukum pidana, maka kemarin kami layangkan SPDP untuk selanjutnya proses sedang berjalan," kata salah satu penyidik secara singkat.


Laporan polisi yang teregistrasi dengan Nomor LP/GAR/130/VIII/2025/SPKT/POLRES TGMS/POLDA LPG ini bermula dari dugaan tindak pidana ancaman kekerasan. Dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan bernomor SP.Sidik/54/IX/RES.1.24/2025/RESKRIM, kasus ini kini semakin dekat dengan penentuan status hukum terlapor.(wan/Redaksi) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!