/Queen News.Co.Id/-Maluku Utara - Sebagaimana dalam ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni undang undang RI Nomor 2 tahun 2017, peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020, peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan surat edaran PUPR nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya.
Aliansi pemuda dan masyarakat Anti korupsi Indonesia (APM-AK-MALUT) melakukan protes keras terkait dugaan dan indikasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan embung di pulau hiri dengan lokasi pekerjaan di kelurahan Tafraka kecematan pulau hiri kota Ternate." Senin, (15/9/2025)
Pembangunan embung ini, menggunakan dengan sumber anggaran APBN tahun anggaran 2024, melalui Direktorat jenderal sumber daya air (SDA). Kementerian PUPR RI dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.573.391.000,00(13,5 Miliyar) yang melekat pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, dengan pejabat PPK Air Tanah dan air baku BWS Maluku Utara, Edi Sukiman, ST.MT.
Anehnya juga, Paket proyek tersebut dikerjakan oleh CV. AQILA PUTRI dan saat ini proyek embung tersebut justru tidak berfungsi dan tidak memiliki manfaat, malahan hanya membawa mudarat bagi warga sekitar.
Sebab, proyek embung pulau hiri saat ini telah mengalami limpasan air melalui Spillway(Saluran pelimpah) akibat intensitas curah hujan tinggi, sehingga mengakibatkan longsor dan banjir yang tak dikendalikan dan menyasar permukiman rumah warga.
Bahkan, dinding pagar sekolah SD di kelurahan Tafraka pun ikut roboh. Padahal diketahui, menurut keterangan warga setempat, selama berpuluh-puluh tahun baru kali ini terjadi banjir seperti yang di alami dua hari yang lalu ole masyarakat kelurahan Tafraka pulau hiri.
Said Jumat
