Waspada Pencurian di Rumah Kosong, Polisi Tangkap Pelaku yang Kembali Beraksi di Mesuji

Publisher
0

QueenNews.co.id / POLRES MESUJI — Seorang pria berinisial EAS (31), warga Karya Makmur, Tulang Bawang, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Tanjung Mas Rejo, Mesuji Timur. Pelaku ditangkap saat akan mengulangi perbuatannya di rumah yang sama.


​Kapolsek Mesuji Timur, IPDA Andri Saputra, membenarkan penangkapan yang terjadi pada 27 Agustus 2025 itu. "Memang benar, anggota kami berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi pada 17 Agustus 2025 lalu," ujarnya pada Jumat (29/8/2025).


​Menurut IPDA Andri, pelaku EAS memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong karena ditinggal pergi. Saat kembali ke rumah, korban terkejut mendapati ponsel, uang tabungan sebesar Rp300.000, dan uang tunai Rp9.000.000 raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp11.300.000.


​Karena penasaran, korban bersama warga melakukan pengintaian. Usaha mereka membuahkan hasil. Pada 27 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan cara mengendap-endap melalui pintu belakang. Saat itulah, korban dan warga langsung menyergap pelaku. Sempat mencoba kabur, EAS akhirnya berhasil dibekuk.


​Setelah penangkapan, korban dan warga segera menghubungi Polsek Mesuji Timur untuk menyerahkan pelaku. Kini, EAS telah dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!