QueenNews.co.id / POLRES MESUJI — Polisi berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap seorang kakek berusia 87 tahun di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Pelaku nekat membunuh korban karena masalah sepele: tembakau.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana, Polres Mesuji pada Rabu (20/08/25). Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Mesuji Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu Tata Subrata.
Kronologi Kejadian: Salah Paham Berujung Maut
Kompol Heru menjelaskan bahwa tersangka, IK alias K (56), membunuh kakek S (86) karena salah paham terkait tembakau miliknya yang diambil oleh tetangga korban, Supriyati alias Mbah Kenil.
Kejadian bermula pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, Mbah Kenil datang mengantarkan makanan ke rumah korban. Ia memanggil-manggil korban, tetapi tidak ada jawaban. Mbah Kenil lantas menggantungkan makanan di pintu rumah.
Saat itulah, ia melihat sebungkus tembakau tergantung di pintu. Karena korban sehari sebelumnya sempat berjanji akan membelikannya tembakau, Mbah Kenil mengambil dan membawa pulang bungkusan tersebut, mengira itu adalah tembakau yang dijanjikan korban.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Mbah Kenil melihat tersangka mondar-mandir di depan rumah korban dengan gelisah. Saat ditanya Mbah Kenil, tersangka mengaku sedang mencari tembakau. Mbah Kenil lalu memberitahu bahwa tembakaunya ada padanya. Tersangka justru menuduh Mbah Kenil mencuri, yang dibantah keras oleh Mbah Kenil.
Ancaman Pembunuhan dan Penemuan Jasad Korban
Tak lama kemudian, sekitar pukul 10.15 WIB, seorang tukang sayur keliling bernama Ratna melihat tersangka membawa parang di tangan kanan dan kapak di tangan kiri. Tersangka mengancam akan membunuh Mbah Kenil dan siap membunuh siapa pun yang mencoba menolong. "Kakek S sudah aku bunuh, enggak usah lapor-lapor polisi," kata tersangka kepada Ratna.
Ancaman itu menjadi kenyataan. Sekitar pukul 12.30 WIB, Ratna yang hendak mengajak korban makan siang menemukan korban tergeletak bersimbah darah dengan luka bacok di tubuhnya.
Mendapat laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka IK, yang merupakan tetangga korban. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka IK alias K dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Redaksi)

