Momentum Kemerdekaan: Warga Teladas Tuntut Hak Tanah Adat dari Sugar Group Companies

Publisher
0


QueenNews.co.id / TULANG BAWANG — Pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebuah suara perlawanan kembali menggema dari Kampung Teladas, Tulang Bawang. Warga menolak tunduk pada penguasaan lahan oleh PT Sugar Group Companies (SGC), perusahaan tebu raksasa yang dituding merampas tanah warisan leluhur.


​Puluhan tahun lamanya, keberadaan SGC—melalui anak perusahaannya, seperti PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), dan PT Gula Putih Mataram (GPM)—telah menimbulkan serangkaian keluhan. Warga menduga perusahaan melakukan perluasan areal di luar konsesi HGU (Hak Guna Usaha) dan menindih lahan milik masyarakat. Sebagian tanah adat yang masuk HGU perusahaan bahkan disebut-sebut belum pernah menerima ganti rugi.


​Perjuangan Warga dan Dukungan Aliansi Tiga Lembaga

​Mardali Am, Ketua Marga Tegamo’an Kampung Teladas, menegaskan bahwa sikap diam masyarakat selama ini bukan berarti menyerah. “Hak tanah kami dirampas, bahkan ada yang tidak masuk HGU tapi tetap dikuasai perusahaan. Kami berharap Pemerintah Pusat dan instansi terkait segera merealisasikan pengukuran ulang,” tegasnya.


​Perjuangan warga Teladas kini mendapat dukungan kuat dari gerakan anak-anak muda yang tergabung dalam Aliansi Tiga Lembaga Lampung: Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK).


​Gelombang desakan agar lahan SGC diukur ulang ini telah direspons oleh DPR RI, yang menyetujui proses pengukuran ulang HGU PT ILP, SIL, dan GPM di Tulang Bawang serta Lampung Tengah.


​Menuntut Transparansi dan Pengembalian Hak

​Syukri Isa, Ketua Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Komunitas Masyarakat Hukum Adat Teladas, menyatakan bahwa bagi masyarakat Teladas, pengukuran ini bukan sekadar agenda teknis, melainkan langkah awal untuk membongkar peta penguasaan lahan yang selama ini tertutup.


​“Ini tanah leluhur kami, bukan sekadar lahan bisnis. Kami berdiri di sini bukan untuk mengemis, tapi menuntut hak,” ujarnya dengan lantang.


​Warga Teladas berkomitmen mengawal langsung proses ini. Pada 25–27 Agustus mendatang, perwakilan warga bersama Aliansi Tiga Lembaga akan mendatangi DPR RI dan menggelar aksi di Kementerian ATR/BPN Jakarta, menuntut pengukuran ulang HGU sekaligus pengembalian hak tanah ulayat masyarakat adat Teladas.


​Indra Musta’in dari AKAR Lampung menambahkan, “Kami bergerak demi menegakkan kedaulatan dalam tata kelola agraria. Saat masyarakat Teladas bersatu dalam perjuangan ini, kami sangat bersyukur.”


​Langkah DPR RI ini menjadi babak baru dalam pertarungan panjang antara korporasi dan hak masyarakat adat. Apakah pengukuran ulang akan mengembalikan hak warga Teladas, atau justru melahirkan kompromi baru yang membungkam suara mereka? Waktu akan menjawab.[Redaksi]

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!