Seorang warga bernama Fauji menyoroti ironi ini. Ia menyebut bahwa seluruh kekayaan alam yang melimpah di Maluku Utara seolah hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah pusat, alih-alih untuk menyejahterakan masyarakatnya.
"Kita seakan mengalami kemiskinan struktural," ujar Fauji, mengutip sosiolog Selo Soemardjan. "Kemiskinan ini terjadi karena masyarakat tidak memiliki akses untuk menggunakan sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka."
Ia menjelaskan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin sulit mengakses layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Mobilitas sosial vertikal pun terhambat, yang menyebabkan masyarakat miskin tetap berada dalam jurang kemiskinan.
Potret Pendidikan: Antara Oligarki dan Jual Beli Jabatan
Permasalahan tata kelola pemerintahan yang bobrok, oligarki, dan pragmatisme dinilai menjadi hambatan utama bagi kemajuan Maluku Utara, terutama dalam sektor pendidikan. Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Imran Yakub, dalam dugaan jual beli jabatan menjadi bukti nyata rusaknya birokrasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Kejadian ini seolah mengonfirmasi bahwa integritas dan kualitas kepemimpinan tak lagi menjadi prioritas. "Yang terpenting kita cukup memiliki modal (kapital) maka sangat mudah bagi kita atau siapapun untuk mendapatkan pangkat dan jabatan," tulis seorang pengamat, menyoroti bahwa ini adalah landasan yang buruk bagi pembangunan peradaban di Maluku Utara.
Mengutip sejarawan Arnold Toynbee, yang mengatakan kehancuran peradaban disebabkan oleh pembusukan moral dari dalam, banyak masyarakat menduga bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara adalah biang keladi bagi kehancuran pendidikan di provinsi tersebut.
Pendidikan Gratis: Terobosan dan Tantangan
Di tengah karut-marutnya kondisi ini, kepemimpinan Gubernur Sherly Laos dan Wakil Gubernur KH Sharbin Sehe membawa harapan baru, terutama melalui program pendidikan gratis yang menjadi bagian dari janji kampanye mereka. Program ini membebaskan biaya iuran komite bagi seluruh siswa jenjang SMA, yang disambut baik oleh masyarakat.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi orang tua dan mendorong lebih banyak anak untuk bersekolah. Namun, implementasi kebijakan ini masih menyisakan pertanyaan. Seorang guru dan warga biasa mengapresiasi program ini, namun ia melihat adanya kejanggalan.
"Ketika program pendidikan gratis sudah diluncurkan, kenapa orang tua siswa masih diberi beban untuk melunasi seluruh tunggakan pembayaran iuran komite?" tanyanya.
Ia menyoroti kasus di SMA Negeri 5 Kota Ternate, di mana sekolah masih menagih tunggakan komite bulan Januari, Februari, dan Maret, meskipun tahun ajaran baru sudah dimulai. Ia berpendapat bahwa seharusnya tunggakan tersebut dibebaskan seiring dengan diberlakukannya kebijakan ini, yang pendanaannya sudah dialokasikan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa visi misi gubernur belum diterjemahkan secara utuh oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan. Ia berharap Gubernur Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sharbin Sehe melakukan evaluasi terhadap jajaran di bawahnya agar program yang sudah dirintis dengan baik ini tidak dinilai setengah hati.
Menguji Integritas Pejabat
Lebih dari sekadar program gratis, muncul pertanyaan mengenai substansi dari "transformasi pendidikan" yang diusung oleh kepemimpinan Sherly-Sharbin. Apakah transformasi ini hanya sebatas program-program fisik seperti pembebasan biaya dan renovasi gedung?
Menurut pengamat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara perlu lebih intensif dalam melakukan dialog publik untuk mendengarkan masukan dari para akademisi dan praktisi pendidikan. Hal ini penting untuk merumuskan masa depan pendidikan yang lebih baik, di mana perbaikan kualitas dan mutu pendidikan menjadi prioritas, bukan hanya fokus pada sarana dan fasilitas.
Kepemimpinan Dr. Abubakar Abdullah sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini dinilai memiliki rekam jejak yang mumpuni. Namun, tantangan terbesarnya adalah mengisi jabatan kepala-kepala sekolah secara transparan, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
"Di sinilah integritas dan kejujuran seorang kepala dinas pendidikan akan diuji," katanya.
"Semua tergantung pada keimanan seorang gubernur, wakil gubernur, dan dinas pendidikan itu sendiri." (Said Jumat-Redaksi)
