QueenNews.co.id / HALMAHERA SELATAN — Kepala Sekolah SD 28 Gane Barat Selatan, Desa Dowora, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk dibagikan kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan ini berdasarkan laporan yang diterima oleh media daring Queen News.Co.Id.
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, tim media Queen News.Co.Id mendatangi SD 28 Halmahera Selatan untuk melakukan konfirmasi langsung. Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pembagian dana tersebut oleh kepala sekolah.
Selain itu, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, kondisi fisik sekolah terlihat tidak terawat. Beberapa bagian seperti cat dinding, plafon, dan keramik tampak usang dan rapuh, seolah tidak pernah mendapatkan anggaran perawatan.
Padahal, dana BOS seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan operasional sekolah, seperti pengadaan buku pelajaran, meja siswa, alat tulis kantor (ATK), dan biaya transportasi kegiatan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kepala sekolah tidak mengalokasikan dana BOS sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepala sekolah terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
(said jumat, Redaksi)


