QueenNews.co.id / PEKANBARU — Seorang sopir, Adi, didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Perlindungan Konsumen Mandiri (LPK-Yaperma) DPD Riau, resmi melaporkan Adira dan sekelompok debt collector ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Laporan ini dilayangkan setelah kendaraan pikap yang dikemudikan Adi dirampas secara paksa di Jalan SM Amin, Pekanbaru.
Laporan polisi dengan nomor Lp/B/365/2025/ SPKT/POLDA RIAU ini dibuat pada Jumat, 22 Agustus 2025. Menurut pengurus LPK-Yaperma, insiden perampasan itu terjadi pada 19 Agustus 2025. Saat itu, sekelompok pria yang mengaku debt collector mengadang mobil Adi menggunakan mobil putih tanpa pelat nomor.
“Mereka mengadang korban dan meminta korban menepi. Dua orang preman itu langsung menyuruh korban turun dari mobil sambil berkata, ‘Mobil ini nunggak! Mana kuncinya!’, dengan nada keras,” ungkap perwakilan LPK-Yaperma.
Adi sempat mencoba menjelaskan bahwa setahu dirinya, cicilan mobil sudah dibayarkan pada 27 Juli 2025. Namun, para pelaku tak peduli dan tetap merampas kunci serta kendaraan tersebut. Tragisnya, Adi, bersama istri dan anaknya, ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.
Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia, Ujang Kosasih, S.H., mengapresiasi langkah cepat LPK-Yaperma DPD Riau dalam mendampingi korban. Ia juga memuji respons cepat dari Kriminal Umum (Krimum) Polda Riau yang langsung merekomendasikan pembuatan laporan polisi atas insiden tersebut.
"Kami sangat menghargai respons cepat dari Polda Riau yang peduli terhadap laporan masyarakat. Kami berharap kasus ini segera diusut tuntas," tegas Ujang Kosasih.


