Dalam pemberitaan yang tayang pada Kamis, 31 juli 2025 pukul 21.16 WIB dengan judul “Kekerasan di Sekolah: Guru Aniaya Murid, Orang Tua Minta Keadilan", oknum wartawan tersebut mencatut satu keterangan, tanpa konfirmasi jelas terhadap pimpinan sekolah SMK Perikanan Global Pratama, mengenai perkembangan kasus dugaan pengianiyaan oknum guru terhadap salah satu siswa SMK Perikanan Global Pratama tersebut. Berita ini dianggap hanya menampilkan satu sisi (cover both side), tanpa memperhatikan prinsip dasar jurnalisme yang berimbang.
Setelah dilakukan kajian terhadap narasi dalam berita tersebut, sejumlah pihak guru SMK Perikanan Global Pratama menganggap berita itu mengandung opini pribadi wartawan yang tidak terverifikasi. Hal ini diperkuat oleh pernyataan kepala sekolah SMK Perikanan Global Pratama yang menilai tindakan tersebut tidak profesional dan bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
“Pemberitaan ini sangat tidak berimbang. Ini menunjukkan sikap tidak profesional dari wartawan yang seharusnya melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah, persoalan berita yang dinaiki oleh oknum wartawan Garuda Hitam.Id, tentang oknum guru SMK yang diduga melakukan Aniyahya muridnya. Ini merupakan pelanggaran etika yang serius,” ujar kepsek smk (31/7/2025).
Kepsek juga menekankan bahwa wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dapat dikenai sanksi, baik etik maupun hukum. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap wartawan diwajibkan menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, dalam pasal 5 UU Pers disebutkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi.
Di sisi lain, jika pemberitaan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah, pelanggaran seperti ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai penyebaran informasi yang merugikan pihak lain di media elektronik." Tutupnya
Penulis: Said Jumat
Editor : Said Jumat
