Ditlantas Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku "Aura Farming" di Jalan Tol, Denda Maksimal Menanti

Melanniati
0


Balam.RedMol.id / POLDA LAMPUNG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bergerak cepat menindak para pelaku konvoi "aura farming" yang videonya sempat viral di media sosial. Aksi berbahaya yang dilakukan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B pada Minggu (13/7/2025) ini diganjar sanksi tilang maksimal.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil anggota komunitas Def Gank Lampung yang terlibat dalam aksi tersebut.

"Hari ini kami memanggil anggota komunitas yang melakukan aksi tersebut untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf serta klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung," terang AKBP Indra G Kusuma di Ditlantas Polda Lampung pada Selasa (15/7/2025).

Menurut Indra, setelah menerima laporan terkait video viral berdurasi 19 detik itu, pihaknya langsung mengidentifikasi kendaraan dan profil komunitas yang terlibat. Video tersebut menunjukkan seorang remaja laki-laki mengenakan kaus hitam dan celana pendek duduk di atas mobil jenis Pajero berplat nomor BE 193 DE di jalan tol.

"Kemudian anggota kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya. Sanksi tilang berat ini juga dapat berupa kurungan selama tiga bulan.

Edukasi dan Efek Jera Jadi Prioritas

AKBP Indra menegaskan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pemahaman mengenai keselamatan di jalan raya.

"Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak tergiur mengikuti tren viral yang dapat membahayakan keselamatan.

Meskipun demikian, AKBP Indra mengapresiasi anggota komunitas yang terlibat dalam pelanggaran di JTTS karena bersikap kooperatif. Para pelaku juga telah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi terkait motif di balik aksi mereka.

(*) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!