Dugaan KKN Mencoreng Dunia Pendidikan Madina, Plt. Kadis Pendidikan Dilaporkan Mahasiswa ke KPK

Melanniati
0


JAKARTA / QueenNews.co.idGelombang dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali menerpa birokrasi daerah, kali ini menyasar sektor pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Aliansi Mahasiswa Pemantau Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (AMP2K) secara resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/4).


Sejumlah perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam AMP2K menyambangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menyerahkan berkas laporan. Dokumen tersebut memuat serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal. 


Menurut keterangan AMP2K, laporan mereka didasarkan pada temuan sejumlah dugaan pelanggaran serius. Beberapa di antaranya meliputi dugaan pemerasan terhadap para guru dalam proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, praktik mutasi kepala sekolah tingkat SD dan SMP tahun 2025 yang disinyalir sarat akan kepentingan tertentu, pembebanan biaya pengadaan foto presiden dan wakil presiden kepada sekolah-sekolah negeri, hingga indikasi korupsi dalam penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi kepala sekolah.


Ketua AMP2K, Pajar Nasution, mengungkapkan kekecewaannya usai menyerahkan laporan di Gedung KPK. “Kami melihat ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Plt. Kadis Pendidikan Mandailing Natal. Persoalan ini bukan sekadar kerugian negara, melainkan juga mengancam masa depan pendidikan dan generasi penerus bangsa,” tegasnya.


Lebih lanjut, Pajar juga menyoroti adanya dugaan praktik nepotisme yang melibatkan sejumlah oknum pejabat daerah. Praktik ini dinilai telah melukai prinsip meritokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia pendidikan serta menciptakan iklim birokrasi yang tidak sehat.


Dalam kesempatan yang sama, AMP2K mendesak Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, untuk tidak mengabaikan persoalan ini dan segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang telah mereka laporkan. “Apabila terbukti, kepala daerah memiliki kewajiban untuk mencopot pejabat yang bersangkutan dan mendorong agar proses hukum dapat berjalan secara transparan,” tandas Pajar.


AMP2K menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan wujud tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Mereka menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga tuntas.


“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perjuangan ini akan terus kami lanjutkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, terutama dalam sektor pendidikan,” pungkas Pajar dengan nadaOptimis.

(Tim)


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!